Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Belasan Ribu Zenit Digiling dan Diblender Polres Tabalong

Avatar
675
×

Belasan Ribu Zenit Digiling dan Diblender Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan belasan ribu zenit di Mapolres Tabalong. (foto : arif/koranbanjar.net)

Polres Tabalong memusnahkan belasan ribu pil zenit yang merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (14/3/2022) di halaman Mapolres setempat.

TANJUNG,koranbanjarnet – Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan sebagian dihancurkan menggunakan mesin penggiling daging, kemudian dilarutkan dalam air panas yang dicampurkan dengan cairan detergen lalu dibuang kedalam lubang septic tank.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari total barang bukti sebanyak 11.250 butir zenit, 11.240 butir dimusnahkan, sisanya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium BPOM di Banjarmasin sebanyak lima butir dan lima butir lainnya untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya saat memimpin giat mengatakan, pemusnahan barang bukti maksud dan tujuannya adalah sebagaimana pelaksanaan diatur dalam pasal 91 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” jelas Reza didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Reza mengungkapkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan disita dari tersangka bernama inisial RN alias Canul, yang ditangkap petugas pada Selasa (22/02/2022) malam.

Pelaku di tangkap di pinggir jalan Jendral A Yani, Km 5,5 Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Atas perbuatannya RN dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Reza.

Pemusnahan barang bukti nakotika ini juga turut disaksikan perwakilan Ketua PN Tanjung, Kajari Tabalong, Kadiskes Tabalong, Penasehat hukum tersangka, Kepala BNK Tabalong dan KNPI Tabalong.

(Anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh