BEJAT! Fuad Cabuli Anak Tiri Berulangkali hingga Hamil

ASTAMBUL, KORANBANJAR.NET – Meski sudah punya istri, namun sepertinya Fuad Saruji (41) masih tergiur gadis di bawah umur hingga mencabulinya berkali-kali. Parahnya lagi korban merupakan anak tiri pelaku.

Kini warga Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, ini harus membayar perbuatannya di balik jeruji besi usai dilaporkan pihak keluarga korban, Sabtu (24/11/2018) kemarin.

Perbuatan cabul yang dilakukan Fuad ini dibenarkan Kapolsek Astambul, AKP Samsu Darsono, melalui Kanit Reskrim Polsek Astambul Aipda Sotejo, saat dihubungi koranbanjar.net, Minggu (25/11/2018).

Diungkapkan korban, yakni SA (17) dinyatakan sudah hamil 5 bulan. “Untuk melakukan pengecekan kehamilan, SA dibawa ke bidan setempat dan dinyatakan sudah hamil selama kurang lebih 5 bulan,” ungkap AKP Darsono.

Usai dilakukan pengecekan, lanjutnya, korban baru berani menceritakan bahwa dia telah dihamili ayahnya tirinya, dan langsung dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Astambul. “Namun, korban tidak mengingat persis berapa kali disetubuhi,” jelasnya.

Sementara dari pengakuan pelaku, dia sudah 10 kali menggauli anaknya tersebut sejak tinggal satu rumah.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya saat istirnya pergi ke sawah. Awalnya korban tidak berani menceritakan tindakan tak senonoh ayahnya tersebut kepada keluarga. Namun belakangan pihak paman korban, Akhmad Kamilin Noor, mencurigai perut korban membesar sehingga mempertanyakan kepada ibunya,” papar Darsono.

Diketahui Fuad dan korban tinggal satu rumah sejak tahun 2013 lalu. Namun, kala itu tidak ada tanda-tanda mencurigakan dilakukannya pemerkosaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Fuad Saruji dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.(dra/sir)