Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Putri Sendiri 12 Kali Sampai Hamil

ILUSTRASI - Ayah hamili anak kandung. (koranbanjar.net)
ILUSTRASI - Ayah hamili anak kandung. (koranbanjar.net)

Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak sendiri yakni, menggauli sebanyak 12 kali di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Akibat tindakan itu, sang anak yang baru berusia 17 tahun hamil muda.  

LAMANDAU, koranbanjar.net – Perbuatan asusila ini terungkap saat ibu kandungnya curiga melihat perut gadisnya mulai membuncit. Kemudian memeriksakan ke bidan.

Peristiwa ini sama sekali tidak terduga, namun setelah sang ibu kandung memperhatikan perut anaknya yang membuncit, dia menaruh curiga, Kamis siang (15/7/2021) siang. Sang Ibu langsung meminta bantuan bidan datang ke rumah untuk memeriksa anaknya dan diketahui perutnya membesar karena positif hamil.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim Iptu Juan Rudolf Wagiu dikutip dari Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net mengatakan, bahwa anak tersebut dihamili bapaknya sendiri dan saat ini sudah diamankan di Polres Lamandau.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan,” kata Iptu Juan Rudolf Wagiu.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah mendengar bahwa anaknya positif hamil langsung menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan ini. Tidak lama kemudian anaknya mengaku bahwa yang telah melakukan hal tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.

Dengan wajah ketakutan putrinya mengaku kepada ibunya dan pada saat mendengar pengakuan anaknya yang telah melakukan hubungan sedarah tiba-tiba sang ibu kaget setelah mendengar pengakuannya itu.

“Hubungan ini menurut pengakuannya sudah dilakukan sebanyak 12 kali hingga hamil,” ungkap Iptu Juan Rudolf Wagiu.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku yang sudah diamankan mengaku bahwa selama 12 kali dilakukannya selama di tahun 2020 hingga 2021 di rumahnya sendiri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.(koranbanjar.net)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *