BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Terkait vaksin MR yang diketahui belum bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia(MUI), masyarakat pun dibuat ragu-ragu.
Apakah itu vaksin MR? MR merupakan singkatan dari Measles Rubella yang merupakan campuran vaksin campak dan rubella, sebagai pengganti vaksin MMR yang sudah tidak tersedia, yang dulunya adalah vaksin untuk gondong, campak, dan rubella.
Jenis vaksin ini sekarang ramai dibicarakan khalayak umum, karena ramai pemberitaan bahwa vaksin ini belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Menurut pandangan beberapa masyarakat, hal tersebut diakui mereka menimbulkan keraguan untuk memvaksin putra-putrinya dan ada pula yang sudah terlanjur menggunakannya.
“Kemarin itu sudah rencana mau memvaksin anak saya mas, tapi jadi bingung pas baca dan dengar informasi yang beredar, ada yang bilang haram, ada yang bilang halal, jadi kami menunggu keputusan saja dulu sepertinya mas, anak saya tetap sehat-sehat saja, Alhamdulillah,” ungkap Soraya (30) ibu 1 anak yang merupakan warga Landasan Ulin timur kepada koranbanjar.net, Selasa (07/08).
Sementara itu, di tempat lain salah seorang ibu mengaku sudah membawa anaknya untukk divaksin MR dan dia berikhtiar agar anaknya tidak sakit-sakitan.
“Anak saya sudah divaksin mas, yang penting niatnya biar anak nggak sakit-sakitan aja lah kalau seandainya vaksin tersebut ternyata tidak halal,” ujar Noorida (36) warga komplek Chandra utama, Guntung payung, Landasan Ulin.
Vaksin MR diberikan kepada anak 9 bulan sampai anak berusia kurang dari 15 tahun untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak (measles) dan rubella (campak jerman) yang telah dikampanyekan oleh pemerintah. Yang mana vaksin MR ini bisa didapatkan di fasilitas kesehatan terdekat sejak bulan Agustus sampai dengan bulan September 2018.(ren/ana)