KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotabaru, lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang Jalan Pangeran Indra Kusuma hingga Jalan Raya Stagen di Kecamatan Pulau Laut Utara, Minggu (14/4).
Menurut Ketua Bawaslu Kotabaru, Muhammad Erfan, pada kegiatan hari pertama minggu tenang ini, APK yang paling banyak ditertibkan milik caleg DPR RI.
“Kebanyakan milik caleg DPR RI yang orangnya tidak ada disini. Kalau APK lainnya sudah banyak dicabut atau diturunkan sendiri oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Penertiban APK, alat sosialisasi dan atribut kampanye, dilaksanakan terhitung sejak 13 April pada pukul 00.00 Wita.
Selama tiga hari, katanya, terhitung sejak 14 hingga 16 April mendatang, merupakan masa tenang dimana tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu serentak 17 April mendatang.
“Kegiatan penertiban ini kami lakukan bersama stakeholder dan Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat,” katanya.
Sebelumnya, pada 12 April lalu, Bawaslu Kotabaru telah melaksanakan rapat bersama dengan stakeholder, ormas dan termasuk juga partai politik (Parpol) membahas tentang penertiban APK.
Selain itu, tambahnya, Bawaslu Kotabaru telah pula mengirimkan surat pemberitahuan kepada Parpol agar melakukan penurunan atau pencabutan APK.
“Atas surat pemberitahuan yang kita kirimkan, kebanyakan APK telah dicabut atau diturunkan sendiri oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Karena itu, pada hari pertama masa tenang ini kebanyakan sisa APK yang belum ditertibkan adalah milik caleg DPR RI karena caleg bersangkutan tidak ada.
Turut ikut dalam kegiatan penertiban APK tersebut, masing-masing Kaban Kesbangpol Kotabaru, Adi Sutomo, Kanit Reskrim Polres Kotabaru, Aipda Kasmil, Kasiopsdal Satpol PP Kotabaru, Firman dan Kadishub Kotabaru, H. Rizan. (cah/ndi)