Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Bawaslu Kotabaru Gelar Bimtek Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa

Avatar
446
×

Bawaslu Kotabaru Gelar Bimtek Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, KORANBNJAR.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) untuk dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kelurahan/Desa.

Menurut Ketua Bawaslu Kotabaru, kegiatan yang digelar di Operation Room Hotel Grand Surya tersebut, telah dilaksanakan dua hari sejak Senin (1/4) hingga Selasa (2/4) lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Bimtek digelar dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kotabaru, menghadapi Pemilu serentak pada 17 April mendatang,” ujarnya.

Kegiatan tersebut, katanya, mengusung tema Siap Menyongsong Pemilu Damai dan Bermatrabat Dengan Prinsif Cegah, Awasi, Tindak.

“Kami bekerja sesuai aturan, ketika ada temuan-temuan di Tempat Pungutan Suara (TPS) atau ditempat lainnya, anggota Panwas harus bertindak,” katanya.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Panwas harus memiliki surat tugas serta atribut pendukung sebagai penanda bahwa benar merupakan petugas pengawas pemilu.

Ia menambahkan, bila ada laporan yang diterima dari pelapor awal, maka akan dianggap sebagai informasi awal untuk kemudian dilakukan kajian-kajian oleh  Tim Bawaslu.

“Kajian-kajian penting dilakukan untuk mengetahui apakah memenuhi unsur dan apakah dilanjutkan dengan investigasi atau tidak,” tambahnya.

Meski begitu, tetap akan dilihat dulu kasus tindak pidananya dan pelanggaran undang-undang lainnya.

Sementara itu, menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Aris Mardiono, pada masa kampanye Panwascam perlu melalukan pengawasan secara terbuka untuk tindakan pencegahan.

“Hal-hal yang dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu pasal 280, dapat diantisipasi sehingga tidak menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Dalam hal ini, Panwascam tidak perlu takut untuk menindak siapapun yang melakukan pelanggaran Pemilu.

Dalam penanganan pelanggaran, katanya, harus juga dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Panwascam bisa memebentuk Tim Klarifikasi karna waktu penanganan pelanggaran terbatas, hanya tujuh hari kerja,” katanya.

Kegiatan Bimtek itu sendiri dihadiri Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Carles Padandapotan, Kepala Badan Kesbangpol Kotabaru, Adi Su’tomo, Komisioner Bawaslu Kotabaru, Faturahman, Ketua Bawaslu Kotabaru, M Erfan serta 306 petugas Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa. (cah/ndi)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh