TELAGA LANGSAT, koranbanjar.net – Membawa senjata tajam (sajam) di warung malam tanpa ada izin, pria asal Desa Lok Binuang, Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terjaring razia polisi, Sabtu (2/11/2019) pukul 22.00.
JN (42 tahun) kedapatan membawa sajam jenis ujung pedang, lengkap dengan hulu dan kumpang, yang disimpan di pinggang sebelah kiri di balik baju.
JN diamankan saat tim gabungan unit Jatanras Polres HSS dan Polsek Telaga langsat, melakukan patroli rutin di Kecamatan Telaga Langsat.
“Di warung malam Desa Lok Binuang, tim melihat seseorang yang mencurigakan, setelah itu langsung melakukan pemeriksaan badan, dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis raja tumpang,” papar Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Polres HSS Iptu Gandhi Ranu Subekti.
Setelah diakui kepemilikan sajam oleh tersangka JN, Dedy mengatakan tersangka beserta barang bukti satu bilah senjata tajam diamankan di Polsek Telaga Langsat guna diproses lebih lanjut.
Dedy mengatakan, tersangka JN dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yat/dra)