Tak Berkategori  

4 Budak Sabu Dibekuk Polisi Murung Pudak

MURUNG PUDAK, koranbanjar.net – Petugas Polsek Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang dipimpin oleh Iptu P Siregar SH berhasil menangkap empat orang laki laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tabalong.

Keempat orang ini asli warga Kabupaten Tabalong dengan inisial R (23) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, H (25) warga Kelurahan Mabuun Murung Pudak, U (29) warga Desa Tamiyang Tanta dan MS (47) warga Desa Pulau Ku’u Tanta.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIk melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar SH ketika dikonfirmasi koranbanjar.net membenarkan penangkapan empat laki laki pelaku penyalahgunaan narkoba.

Informasi diterima koranbanjar.net, R ditangkap petugas di jalan perkantoran Kelurahan Pembataan Murung Pudak dengan barang bukti 1 paket serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

H ditangkap petugas di gunung batu Kelurahan Mabuun Murung Pudak dengan barang bukti yang disita berupa 1 paket serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

“Pengakuan dari U bahwa ia membelikan 1 paket narkoba untuk saudara H dan U mendapat narkoba dari membeli dengan saudara MS,” ujar Iptu P Siregar SH.

Sehingga petugas langsung mencari dan melakukan penangkapan MS di rumahnya di Desa Pulau Ku’u Kecamatan Tanta. Petugas menemukan 27 paket serbuk bening di rumahnya yang diduga narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam kotak air mineral diletakkan di depan pintu kamar MS.

Barang bukti yang disita petugas secara keseluruhan seberat 7,13 gram dan ke empat orang tersebut sudah ditahan di Polsek Murung Pudak untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mj-26/dya)