BARABAI, KORANBANJAR.NET – Akibat membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin resmi, KR (40 tahun) diamankan jajaran Polres Hulu Sungai Tengah, Rabu (28/11/2018) malam.
Pria warga Desa Masiraan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ini ditangkap saat berada di salah satu warung malam di Desa Banua Hanyar, Pandawan.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST, Bripka M Husaini, mengatakan pelaku diamankan saat jajaran Polsek Pandawan melakukan giat patroli malam, yang kemudian petugas berhenti di warung untuk melakukan pemeriksaan.
“Petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap semua orang yang berada di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau herder yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri pelaku KR,” ujar Kapolres HST.
Pisau tersebut, lanjutnya, tidak mempunyai surat izin, terbukti KR tidak bisa menunjukkannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pandawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya dari Polres HST dan Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Sabana Atmojo.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau herder dengan panjang besi 14 cm, dan hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang hulu 10 cm lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna coklat.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Karena telah melakukan tindak pidana; barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Sabana. (ami/dra)