Bermaksud jaga diri dengan membawa senjata tajam (sajam) pisau jenis belati yang disimpannya di pinggang, lalu ditemukan pula sabu saat memancing di Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru, menggiring pelaku ini diamankan ke Mapolsek Liang Anggang.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Diketahui, membawa sajam tanpa ijin dapat dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Pelaku R (48) diamankan saat dirinya memancing di sungai tepatnya di Jalan Kuranji Guntung Manggis Kota Banjarbaru.
Dirinya diamankan saat giat gabungan Anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Liang Anggang.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Syamsudin Noor yang diamankan pihaknya.
“Pelaku mengaku membawa sajam tanpa ijin itu untuk jaga diri,” katanya, Minggu (18/9/2022).
Selain sajam, pelaku juga menyimpan sabu seberat 0,35 gram yang disimpannya didalam lipatan sarung handphone.
“Pelaku berencana ingin mengkonsumsi sabu itu yang memang sengaja dibawanya,” ujarnya.
Kemudian, pelaku beserta kedua barang bukti dibawa ke Mapolsek Liang Anggang untuk ditindak lanjuti. (maf/dya)