Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Bawa Sajam dan Sabu Giring Pelaku ke Mapolsek Liang Anggang

Avatar
381
×

Bawa Sajam dan Sabu Giring Pelaku ke Mapolsek Liang Anggang

Sebarkan artikel ini
Tersangka diamankan polisi karena bawa saja dan sabu. (Sumber Foto: Humas Polsek Liang Anggang/koranbanjar.net)

Bermaksud jaga diri dengan membawa senjata tajam (sajam) pisau jenis belati yang disimpannya di pinggang, lalu ditemukan pula sabu saat memancing di Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru, menggiring pelaku ini diamankan ke Mapolsek Liang Anggang. 

BANJARBARU, koranbanjar.net Diketahui, membawa sajam tanpa ijin dapat dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku R (48) diamankan saat dirinya memancing di sungai tepatnya di Jalan Kuranji Guntung Manggis Kota Banjarbaru.

Dirinya diamankan saat giat gabungan Anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Syamsudin Noor yang diamankan pihaknya.

“Pelaku mengaku membawa sajam tanpa ijin itu untuk jaga diri,” katanya, Minggu (18/9/2022).

Selain sajam, pelaku juga menyimpan sabu seberat 0,35 gram yang disimpannya didalam lipatan sarung handphone.

“Pelaku berencana ingin mengkonsumsi sabu itu yang memang sengaja dibawanya,” ujarnya.

Kemudian, pelaku beserta kedua barang bukti dibawa ke Mapolsek Liang Anggang untuk ditindak lanjuti. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh