Ketahuan membawa sabu saat berada di desa Baliangin Atas kecamatan Sambung Makmur, kabupaten Banjar, Rabu (14/10/2020) malam, pemuda asal Pulau Pinang, Tapin ini ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Banjar.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Narkotika di Kalsel diketahui memang merajalela, hampir setiap tahun, pihak kepolisian Kalsel selalu mengungkap kasus sabu sampai ratusan kilogram.
Sasaran narkoba jenis sabu ini pun beragam, tidak hanya yang muda, namun juga para orang tua yang berumur hingga 60 tahunan. Lelaki, wanita sampai waria juga sering ditangkap karena narkoba jenis yang satu ini.
Kali ini, tersangka kasus narkoba jenis sabu, AH (24) warga Pulau Pinang, kabupaten Tapin ini diamankan pihak Mapolres Banjar.
Saat digeledah aparat, ternyata sabu tersebut diletakkan tersangka di leher jaketnya. Kasubbag Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji membenarkan hal itu. “Betul, pelaku sudah diamankan,” ujar dia.
Katanya, guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dengan barang bukti satu paket sabu, telepon genggam merek LG hitam dan satu lembar jaket parasut hijau tua dibawa ke Mapolres Banjar.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 114 Ayat (I) Jo pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (san/maf)