Satresnarkoba Polres Banjarbaru amankan seorang warga Cempaka Kota Banjarbaru yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan obat terlang yang mengandung karisoprodol.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan terjadi pada Rabu (11/9/2024) d Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, saat pelaku berada di pinggir jalan.
Informasi itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika jenis sabu dan obat terlang yang mengandung karisoprodol.
Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, dari bahan keterangan yang didapat. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai ciri yang didapat dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku FR (48) warga Cempaka Tengah Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar plastik klip berisikan sabu dengan berat 0.32 gram dan obat yang mengandung karisoprodol sebanyak 273 butir.
“Polisi juga menyita handphone pelaku karena dipergunakan untuk peredaran narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya dipelaku di bawa ke Polres Banjarbaru untuk guna proses lebib lanjut. FR (48) dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)