Tak Berkategori  

Bawa Kayu Ilegal, 2 Sopir Ditangkap

MARABAHAN –  Dua sopir pengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).

Kedua pelaku ditangkap saat melintas di perempatan Handil Bakti Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala sekitar pukul 10.30 wita (27/11).

“Sopir tidak bisa menunjukkan bukti legalitas kayu yang diangkut,” ujar Kasat Reskrim AKP Sakun melalui Kanit Tipiter, Aipda Heru Saputro.

Dua sopir yang diamankan tersebut berinisial BA (45) dan FR (24) yang merupakan warga dari Banjarmasin Timur.

Selain menagkap BA dan FR, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap merk Daihatsu warna biru dengan nomor polisi DA 9438 CG dan satu unit Light Truck merk Foton warna putih dengan nomor polisi DA 9089 CA bermuatan kayu ulin sebanyak 3,5 kubik.

Aipta  Heru menceritakan, agar perbuatannya tidak mudah diketahui petugas, para pelaku menutupi kayu-kayu ulin tersebut dengan tumpukan buah kelapa. “Para pelaku menutupi kayu dengan tumpukan buah kelapa untuk mengelabui petugas,” katanya.

Hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses lebih lanjut. (dny)