BANJARMASIN, koranbanjar.net – Mawardi alias Julak, warga Alalak Tengah, Banjarmasin, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel karena kedapatan membawa 14 butir pil ineks atau ekstasi di dalam mobilnya, Sabtu (21/9/2019), di jalan Sungai Andai, Banjarmasin.
Dari siaran tertulis Polda Kalsel, setelah menemukan pil ineks tersebut, polisi kemudian menggiring Mawardi ke rumahnya di Jalan AMD Permai, Kelurahan Alalak Tengah, Banjarmasin Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 120,23 (berat bersih) sabu yang dibungkus dalam dua paket kecil. Ketika diinterogasi, Mawardi mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari Busu.
Dari keterangan itu, polisi langsung memburu Busu dan berhasil meringkusnya di wilayah Pamanjatan, Gambut, Kabupaten Banjar.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Mawardi dan Busu diancam dengan Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yon/dny)