Terkait waktu sahur atau makan sebelum imsak, sebelum berkumandang azan kedua, masih diperbolehkan makan. Demikian menurut Habib Farid Ibrahim Fakhir Asseqqaf.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Habib Farid Ibrahim Fakhir Asseqqaf, Minggu (17/4/2022) menjelaskan, arti imsak adalah menahan dan hukumnya sunah bukan wajib.
Lanjut Habib Farid, menurut hadits, dalam bersahur, Rasulullah Saw biasa melambatkan sampai di penghujung malam.
“Kemudian beliau (Rasulullah Saw) berhenti bersahur sekiranya seseorang membaca 50 ayat dalam Alquran,” terang Habib Farid mengutip hadits Rasulullah Saw.
Kemudian ulama menafsirkan maksud dari hadits di atas, Rasulullah berhenti makan (sahur) diperkirakan waktunya lima belas menit untuk menunggu subuh.
Maka menurut Imam Syafii, disunahkan imsak yaitu lima belas menit sebelum azan subuh atau sebelum masuknya waktu subuh.
Oleh karena itu sambung Habib Farid, jika kita ingin mengikuti Rasulullah Saw, maka disunahkan atau dianjurkan melambatkan sahur.
“Tidak bersahur jam satu, jam dua atau jam tiga, namun dilambatkan,” katanya.
Adapun ketika kita bangun kesiangan, atau bangun terlambat dan belum memasak, dirinya menerangkan, saat bunyi sirine pertama masih diperbolehkan makan karena hukumnya sunah.
“Bukan berarti wajib, maka dibolehkan masih makan, tidak batal puasanya,” ucapnya.
Jika masuk adzan pertama atau tahrim maka itu artinya imsak, tapi masih dibolehkan makan.
“Apabila takut mubazir, maka dihabiskan saja, asalkan sekiranya masih tersisa waktu subuh, jangan juga terlalu mentok subuh,” tuturnya.
Apabila masuk azan kedua maka sudah tidak diperbolehkan lagi makan.
“Bila dilakukan maka batal puasanya, berarti kita makan di waktu fajar, setidaknya dua atau tiga menit sebelum subuh, itu masih ditoleransi, wallahu alam bisawab,” demikian penjelasan Habib Farid Ibrahim Fakhir Asseqqaf.(yon/sir)