Baru Saja Tersandung Kasus Skimming, Penyertaan Modal Bank Kalsel Diduga Ditolak

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo dalam wawancara.(foto : koranbanjar.net)

Baru saja tersandung kasus skimming, penyertaan modal Bank Kalsel tahun 2022 pun diduga ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo dalam wawancaranya kepada media ini, Rabu (3/7/2022) di ruang fraksi PDIP di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin.

“Kami sudah melaksanakan arahan kemendagri, tapi justru kemendagri sendiri yang kita tidak tahu apa penyebabnya atau kesalahannya dimana. Tidak menutup kemungkinan ditolak dan akan diajukan kembali,” terang Imam.

Menurutnya, Pansus sudah kerja keras , mengikuti keinganan Kemendagri, jadi bukan keinginan kita, tapi keinginan Kemendagri pada waktu konsultasi pertama.

“Pada waktu itu yang menerima pak budi, drektur BUMD, BULD dan Barang milik daerah,” sebutnya.

Lanjut Imam, pihak Kemendagri menyarankan Perda ini jadi satu, memang harus berubah bentuk badan hukum dulu, baru penyertaan modalnya. Dan pada waktu itu Imam bilang baik pak kita bentuk badan hukumnya dulu, bikin perda perubahan bentuk badan hukum dulu.

Jadi dibentuklah satu perda perubahan bentuk badan hukum dari PT menjadi perseroda. Jadi namanya nanti PT Bank Kalsel (Perseroda).

“Kita sudah lakukan itu, termasuk syarat-syarat semua lengkap,” klaimnya.

Namun di Produk Hukum Daerah (PHD) pihaknya disuruh split menjadi dua. Imam mengatakan sudah tidak bisa berbuat apa-apa kerena sebetulnya finalisasi di pansus sudah dilakukan sesuai dengan arahan kemendagri.

“Kalau kemendagri sekarang berubah karena direktur yang menerima itu beda, jangan salahkan kita karena kita sudah mengikuti arahan dari bina keuangan daerah,” tegasnya.

Untuk itu sambungnya, dalam hal ini, direktur BUMD, BULD, dan barang milik daerah. Sehingga sampai dengan sekarang hasil fasilitasi dari kemendagri belum diterima.

“Sehingga belum bisa kita lakukan paripurna. Karena kalau hasil fasilitasi belum ada maka nomor register pun belum ada,” ucapnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi, dan akan mempelajari. Kalau hanya judulnya harus diganti imbuh Imam judulnya pun sama merubah bentuk badan hukum dan pernyertaan modal.

“Kalau hanya itu gak ada masalah sebetulnya, kok dipermasalahkan judulnya, judulnya gak ada masalah dan data-data semua udah sama. Tinggal Kementerian Dalam Negeri aja bagaimana, kita menunggu saja,” katanya.

Meski demikian sampai dengan sekarang dirinya tidak berani berspekulasi. Karena hasil fasilitasi belum di terima, dan isi fasilitasi itu apa, pihaknya juga belum tahu.

“Karena kita konsultasi ke Kemendagri, dan juga konsultasi ke OJK. Karena kalau belum ada nomor registernya maka itu dinaggap belum ada perdanya,” jelasnya.

Dalam artian penyertaaan modal Bank Kalsel di tahun 2022 belum bisa masuk. Akankah turun menjadi bank perkreditan rakyat? Imam mengatakan itu masih jauh di 2024, dan kemungkinanya pun sangat kecil.

Penyertaaan modal bank kalsel sampai 2024 itu 155 miliar kalau sama brandnya bisa lebih menjadi 261 miliar atau lebih dari itu, sementara dividen untuk tahun ini adalah 45,8 m.

Ditanya apakah penolakan penyertaan modal Bank Kalsel oleh Kemendagri RI akibat pengaruh kasus skimming yang menimpa Bank Kalsel.

“Saya rasa tidak, karena bank kalsel sudah mengambil sikap dan cepat mengambil tindakan tanggung jawab terhadap korban dengan mengganti uang yang hilang,” pungkasnya.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *