Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tabalong

Baru 5 Hari Berlangsung, Operasi Sikat Intan 2018 Polres Batola sudah Menghasilkan ini

Avatar
563
×

Baru 5 Hari Berlangsung, Operasi Sikat Intan 2018 Polres Batola sudah Menghasilkan ini

Sebarkan artikel ini

MARABAHAN, koranbanjar.net – Polres Barito Kuala (Batola) kembali menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Intan 2018 yang dilaksanakan selama 14 hari, Senin siang (16/4).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Polres Batola itu, Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya memaparkan dan menjelaskan berbagai macam barang bukti dari kepemilikan 3 orang tersangka hasil ungkap dan tangkapan Polres Batola beserta jajarannya selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2018 yang sampai hari ini (16/4) baru berlangsung 5 hari.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikut berbagai macam barang bukti dari kepemilikan 3 orang tersangka hasil tangkapan dalam Operasi Sikat Intan 2018 Polres Batola:

NO.

BARANG BUKTI

JUMLAH

INISIAL TERSANGKA

1.

Alkohol 70% isi 300 ml

47 botol

Z

2.

Alkohol 95% isi 300 ml

54 botol

Z

3.

Alkohol 70% isi 100 ml

32 botol

Z

4.

Alkohol 95% isi 100 ml

31 botol

Z

5.

Alkohol 95% isi 50 ml

67 botol

Z

6.

Miras Anggur merk MC Donald

1 botol

GH

7.

Miras Anggur merah cap orang tua

6 botol

GH

8.

Miras merk New Fort

8 botol

GH

9.

Bir hitanm  Guinness

8 botol

GH

10.

Bir Bintang

11 botol

GH

11.

Miras merk Mansion House

102 botol

GH

12.

Sabu-sabu

 100,32 g (berat kotor)

HD

Tersangka GH penjual berbagai jenis minuman beralkohol Warga Kecamatan Alalak Kabupaten Batola dikenakan Pasal 106 dan Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun atau denda uang paling banyak 10 Miliyar.

Sedangkan tersangka HD yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut yang ditangkap berdasarkan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,32 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pelaku Z sebagai penjual alkohol masih dalam proses pihak kepolisian. Namun barang bukti puluhan botol alkohol milik pelaku Z tetap diamankan dan akan dimusnahkan.

Semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan setelah Operasi Sikat Intan 2018 selesai. (dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh