Tak lama setelah diciduknya dua warga Kabupaten Tabalong yang kedapatan membawa barang haram berupa sabu, hasil pengembangan meringkus lagi dua pelaku lainnya untuk menyusul tangkapan terdahulu.
TABALONG, koranbanjar.net – Dua warga Kabupaten Tabalong yang baru menyusul dua rekannya, yakni seorang lelaki berinisial BR berusia 29 tahun terdata sebagai warga Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Sementara, berikutnya adalah seorang perempuan berinisial RY sudah berusia 29 tahun, beralamat Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Dua pelaku baru itu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H, Senin (08/01/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan, pelaku BR dan RY diamankan usai pelaku RD dan MS yang sebelumnya terjaring razia karena ditemukan memiliki barang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Dua pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR,” imbuhnya.
Nah, saat petugas mendatangi kontrakan yang disewa oleh BR di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, pelaku BR saat itu berada di depan rumah langsung petugas bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa sempat melakukan perlawanan.
Niat pelaku ditengarai menghilangkan barang bukti diketahui petugas, saat membuang sesuatu di semak-semak.
“Lalu setelah diperiksa ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram, ” terang Iptu Joko.
Petugas yang masuk ke kontrakan pelaku juga menemukan kembali 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian.
Saat itulah ada geRakan mencurigakan dari dalam rumah berusaha melarikan diri saat petugas sedang berusaha mengamankan pelaku BR di depan rumah.
Petugas lain mengejar seseorang yang melarikan diri dan ditemukan bersembunyi di samping rumah warga, ternyata seorang perempuan berinisial RY.
Perempuan itu mengakui berperan sebagai joki atau mengedarkan bakaran sabu untuk dihisap.
Pengembangan pun dilakukan, petugas mengarah ke kediaman BR di Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan ditemukan barang haram lainnya tengarai berupa sabu.
Petugas menemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok, disembunyikan di dalam mesin cuci rusak. (polrestabalong/dya)