Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Barang Bukti 207,67 Gram Ubas di Banjarbaru Dari 8 Tersangka Dimusnahkan

Avatar
388
×

Barang Bukti 207,67 Gram Ubas di Banjarbaru Dari 8 Tersangka Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti sabu alias ubas dengan cara diblender, Jumat (1/4/2022). (Foto: Ari/koranbanjar.net)

Dari bulan Februari hingga Maret 2022, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu alias ubas sebanyak 5 kasus dengan barang bukti 207,67 gram dari 8 tersangka.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Waka Polres Banjarbaru Kompol Boma saat konferensi pers, dari kasus narkoba jenis sabu ini pihaknya turut mengamankan 8 orang tersangka, dan satu di antaranya merupakan wanita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Delapan orang tersangka yang sudah kami amankan yaitu dengan inisial RL, FA, SA, AM, AN, AR, AB dan MM. Namun saat ini satu pelaku sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dihadirkan disini,” sebutnya.

Dari semua barang bukti itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan di air deterjen dan langsung dibuang ke pembuangan.

“Dengan berhasilnya mengungkap perkara tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menyelamatkan sekitar 5175 orang,” katanya.

Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku, pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh