Dari bulan Februari hingga Maret 2022, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu alias ubas sebanyak 5 kasus dengan barang bukti 207,67 gram dari 8 tersangka.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Waka Polres Banjarbaru Kompol Boma saat konferensi pers, dari kasus narkoba jenis sabu ini pihaknya turut mengamankan 8 orang tersangka, dan satu di antaranya merupakan wanita.
“Delapan orang tersangka yang sudah kami amankan yaitu dengan inisial RL, FA, SA, AM, AN, AR, AB dan MM. Namun saat ini satu pelaku sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dihadirkan disini,” sebutnya.
Dari semua barang bukti itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan di air deterjen dan langsung dibuang ke pembuangan.
“Dengan berhasilnya mengungkap perkara tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menyelamatkan sekitar 5175 orang,” katanya.
Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku, pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (maf/dya)