Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Bappedalitbang Banjar Gelar Rakor Mitigasi Risiko Penggunaan Air Sungai

Avatar
457
×

Bappedalitbang Banjar Gelar Rakor Mitigasi Risiko Penggunaan Air Sungai

Sebarkan artikel ini
Bappedalitbang Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi identifikasi risiko penggunaan air sungai, bertempat di Aula Bauntung Bappedalitbang Lantai 3, Rabu (6/9/2023). (Foto: Bappedalitbang Banjar/Koranbanjar.net)
Bappedalitbang Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi identifikasi risiko penggunaan air sungai, bertempat di Aula Bauntung Bappedalitbang Lantai 3, Rabu (6/9/2023). (Foto: Bappedalitbang Banjar/Koranbanjar.net)

Sungai Martapura sebagai anak sungai dari DAS Barito Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai percabangan anak-anak sungai yaitu sungai Riam Kanan, Riam Kiwa dan Alalak. Sungai tersebut dijadikan masyarakat sebagai kebutuhan air bersih dan orientasi hidup disebut sebagai orientasi hidup karena banyak aktivitas sehari-hari yang dilakukan di sungai, mulai dari mandi, mencuci, dan Kakus.

BANJAR, koranbanjar.netTerkait adanya masyarakat menjadikan air baku dari air sungai secara langsung tidak melalui treatment khusus mengakibatkan adanya dampak dan risiko yang terjadi dari penggunaan air sungai baik dari sisi penggunaan kebutuhan aktivitas sehari-hari bahkan dikonsumsi, maka diperlukan penyusunan mitigasi risiko penggunaan air sungai sebagai air baku.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam rangka rencana penyusunan mitigasi risiko penggunaan air sungai sebagai air baku maka langkah awal yang dilakukan yaitu identifikasi risiko, melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar memfasilitasi kegiatan rapat koordinasi identifikasi risiko dengan SKPD terkait, bertempat di Aula Bauntung Bappedalitbang Lantai 3, Rabu (6/9/2023).

Mitigasi risiko berguna sebagai mengurangi, menahan, menghindari, dan memindahkan risiko hingga penanganan risiko mencapai batas yang diterima, kepemilikan risiko dilakukan setelah risiko teridentifikasi dan diklasifikasikan. Alokasi ini didasarkan penilaian terhadap hubungan antar pihak yang terlibat dengan risiko tersebut.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubid Infrastruktur, Muhamad Haris yang menyampaikan tentang mitigasi risiko dengan batasan pada air sungai saja, bukan air permukaan yang lain.

Identifikasi risiko yang didapat antara lain:

1. Buangan limbah cair dari drainase berpengaruh terhadap kualitas air sungai

2. Air Sungai Dari tahun ke tahun menunjukan penurunan kualitas

3. Sungai yang masih dijadikan tempat untuk kegiatan sehari-hari oleh masyarakat (faktor budaya masyarakat)

4. Kesadaran masyarakat terhadap penggunaan air sungai sebagai air baku

5. Limbah industri skala rumah tangga berpengaruh ke kualitas air Sungai

6. Beban Pencemaran dari bagian hulu

7. Kewenangan pengelolaan sungai merupakan kewenangan BWS

8. Banyaknya zat polutan di sungai yang memerlukan sistem pengolahan yang lebih kompleks

9. Debit air yang berfluktuasi mengikuti musim

10. Pengolahan air yang sulit di maintenance, khususnya pada sungai dengan kandungan komponen pencemar yang tinggi

11. Adanya permukiman ilegal di tepi sungai

12. Peraturan terkait sungai yang belum tersosialisasikan secara optimal

13. Beban pencemaran limbah domestik tinggi

Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar  menyampaikan data penggunaan air sungai tidak bisa spesifik diketahui. Hanya penggunaan oleh lembaga pengelola air minum seperti PTAM dan KPSPAM yang bisa diketahui, sedangkan masyarakat yang menggunakan langsung tidak bisa diidentifikasi.

Perwakilan DPRKPLH Kabupaten Banjar menyampaikan fokus pengendalian hanya di Sungai Martapura melalui kegiatan PROKLIM dan DPRKPLH Banjar sudah melakukan sosialisasi.

Pihak DPRKPLH Kabupaten Banjar mengaku kesulitan mengendalikan masyarakat yang membuang sampah langsung ke sungai.

Selain itu, industri tambang yang diluar kendali DPRKPLH Banjar tidak dapat diatasi langsung oleh dinas, harapannya program pengelolaan pengendalian hulu ditambah anggarannya.

Sementara itu dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar juga menyampaikan terkendala kewenangan pengelolaan sungai, yang kebanyakan merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS).

Hasil dari rapat ini, setelah didapatkan identifikasi risiko tersebut, maka dilakukan skoring, diurutkan sesuai besaran risiko dan diuraikan celah pengendalian, rencana tindak lanjut pengendalian serta target waktu penyelesaian.

Acara ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banjar, dan Fasilitator Pamsimas. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh