Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Bapaslon Yandi dan Agus Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Avatar
234
×

Bapaslon Yandi dan Agus Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Majunya Pasangan bakal calon perseorangan, Yandi Kamitono dan Agus Wiranto dalam Pemilihan Kepala Daerah Kotabaru ini, akhirnya dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS).

KOTABARU, koranbanjar.net – Terhentinya pasangan Bakal Calon perseorangan Yandi dan Agus dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotabaru itu, terungkap dalam tahapan batas akhir penyerahan berkas syarat dukungan perbaikan untuk syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasangan Yandi dan Agus yang dinyatakan TMS tersebut, sampai pada batas waktu yang ditetapkan KPU Kotabaru pada pukul 24.00 Wita, Senin (27/7/2020) kemarin. Psangan tersebut tidak bisa menyerahkan berkas syarat dukungan perbaikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan, verifikasi pertama syarat dukungan bakal pasangan calon ini diketahui, memenuhi syarat (MS) dengan jumlah dukungan hanya mendapatkan 11.721 dengan sebaran ke 21 kecamatan.

“Syarat itu masih kekurangan dengan dukungan 21.186. Bahkan itu masih dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan, dan itu wajib diserahkan pada masa perbaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan KPU,” jelas Zainal kepada Koranbanjar.net Rabu, (29/7/2020)

Sambungnya, pasangan bakal calon perseorangan oleh KPU dinyatakan TMS, karena masih tidak memenuhi 22.314 dari jumlah syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan. Zainal juga mengatakan, jumlah dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan Yandi dan Agus dan telah submit sebanyak 14.864.

“Karena data diserahkan berstatus submit TMS, maka kami tidak mengeluarkan berita acara penerimaan berkas dan tanda terima. Dan pihaknya juga tidak dapat melanjutkan ke proses penghitungan dari tanggal 28 Juli, bahkan juga tidak dapat melakukan proses verifikasi administrasi” tutup Zainal. (cah/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh