Tak Berkategori  

Dinas Pertanian HSS Berikan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban

Menjelang pelaksanaan ibadah kurban, Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pedoman pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ditengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, Rabu (29/7/2020).

KANDANGAN, KoranBanjar.net – Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian HSS, Abdullah Faridi mengatakan bahwa SE pedoman pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dikeluarkan menindaklanjuti SE nomor 18 tahun 2020 perihal penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 hijriah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kemudian, SE Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi bencana nonalam Covid-19.

“Dikeluarkannya SE ini bertujuan agar penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariah agama, sekaligus menjaga seluruh kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Ada beberapa ketentuan dalam proses pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat ini, pertama pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

Kedua, panitia penyelenggara mengatur agar penyembelihan hanya dihadiri panitia dan pihak yang berkurban. Ketiga, pengaturan jarak antara panitia pada saat pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

Sebelum melaksanakan ibadah kurban, dilakukan pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat penyembelihan.

“Panitia atau penyelenggara wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, sarung tangan dan sering mencuci tangan pakai sabun atau memakai hand sanitizer,” ujarnya.

Untuk panitia, diharapkan menghindari jabat tangan atau kontak langsung dengan orang lain. Sedangkan panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu keluarga.

Semua peralatan penyembelihan hewan kurban harus dibersihkan dengan sabun atau disinfektan sebelum dan sesudah digunakan dan menerapkan sistem satu orang satu alat.

“Saat pendistribusian daging kurban, yang membagikan ke rumah mustahik atau yang berhak menerima zakat adalah panitia itu sendiri,” tandasnya. (MJ-30/maf)