Bantah Tuduhan Investasi Bodong di Pertambangan Batubara, Kuasa Hukum: Sesuai Dakwaan Itu Persoalan Utang Piutang

Zainal Abidin dan rekan Saat Memeperlihatkan Sejumlah Dokumen. (foto : rth/Koranbanjar.net)

Setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaaan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada Rabu (21/09/2023) kemarin. Melalui kuasa hukum empat terdakwa dugaan penipuan senilai 71 miliar rupiah tersebut membantah, kalau tuduhan yang disangkakan kepada kliennya itu merupakan investasi bodong di pertambangan batubara. Menurutnya sesuai dengan dakwaan permasalahan tersebut berawal dari bentuk perjanjian utang piutang.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum ke empat orang terdakwa yakni Zainal Abidin pada Kamis (28/9/2023) siang, tidak berapa lama setelah usai melakukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di PN Banjarbaru.

Menurutnya ke empat kliennya tersebut yakni A-C matan Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, H-S mantan Direktur Multi Guna Laksana, K-H serta mantan pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia serta D-H bukanlah melakukan investasi bodong di sektor pertambangan batubara, melainkan permasalahan itu berawal dari bentuk perjanjian utang piutang.

“Melakukan penangkapan, klien kami tidak ada dilakukan penangkapan maupun penahanan, karena kita diberikan surat Bareskrim Polri untuk berhadir di Polda Kalsel, tidak ada penangkapan dan penahanan kita cukup koperatif, Menyangkut investasi bodong tentang itu di dalam dakwaan perkara tidak ada satupun menyatakan dari JPU kepada klien kami yang mengatakan investasi bodong, yang ada perjanjian utang piutang, jadi kami mau meluruskan tidak ada investasi bodong terkait bisnis batubara ini,” katanya.

Dalam penjelasannya diuraikan juga bahwa, sebelumnya PT Energi Guna Laksana (PT EGL) dan PT Berkah Anugerah Rizky Abadi Cool (PT Baracool) yang berkedudukan di Kabupaten Banjar, melakukan perjanjian utang piutang pada 14 Juni 2013 silam. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Baracool akan memberikan pinjaman kepada PT EGL Sebesar 7.200.000 USD, namun tidak terealisasi.

Seiring berjalannya waktu PT Baracool menyerahkan uang senilai 49,5 miliar rupiah kepada PT MGL, akan tetapi uang tersebut bukan dalam rangka pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam utang piutang, melainkan sebagai down payment fee yang diberikan PT Baracool kepada PT MGL atas diijinkannya PT Baracool, untuk melakukan penambangan di wilayah IUP salah satu perusahaan milik PT MGL.

Hal senada juga disampaikan oleh Mohammad Fadli Aziz, bahwa permasalahan ini adalah berkaitan dengan keperdataan.

“Kami jelaskan mengapa ini menyangkut keperdataan, karena dari kami capaian kami ada itikad baik sudah ada pemenuhan dengan cara apa, membayar menyerahkan jaminan dan sertifikat tanah dan rumah senilai 7 miliar rupiah, dari situlah itikad klien kami, penyerahan itu pun sudah diterima, jadi unsur pidananya tidak ada kerena sudah ada itikad baik kami” ungkapnya.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *