Adanya larangan PKL berjualan di Bazar Hulu Sungai Tengah, membuat sebagian warga termasuk para pedagang kaki lima kecewa.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Tudingan melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan bazar pariwisata dan ekonomi kreatif di Taman Dwi Warna Barabai, dibantah Plt Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Hulu Sungai Tengah (HST).
“Tidak benar kita melarang PKL berjualan saat bazar. Nawaitu kita dengan adanya event ini adalah ingin turut meningkatkan pendapatan mereka dan mendongkrak perekonomian daerah yang sempat terpuruk karena bencana Covid-19,” kata Plt Kadisporapar HST, Ramadhan, Jumat (24/2/2023) siang.
Pemkab Hulu Sungai Tengah sebenarnya sudah menyediakan tempat khusus bagi para PKL, yakni di kawasan teman bermain seberang rumah dinas Ketua DPRD HST.
“PKL sama sekali tidak dipungut untuk membayar lapak alias gratis dengan syarat mereka bersedia berjualan secara tertib sesuai aturan,” pungkasnya.
Pihaknya juga sudah meminta EO agar mengganti spanduk dengan kata kawasan steril PKL. Sebab, kawasan itu memang tergabung dengan stand-stand bazar. Ditakutkan terjadi kesemrawutan jika tidak disterilkan.
(mdr/rth)