Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Banjarbaru Siap Berlakukan Zero ODOL Pada 2023

Avatar
511
×

Banjarbaru Siap Berlakukan Zero ODOL Pada 2023

Sebarkan artikel ini
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Noor Samsul K. (Foto: juwita/koranbanjar.net)

Kota Banjarbaru berlakukan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan berlakukan kebijakan tersebut pada tahun 2023 mendatang.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Zero ODOL sendiri merupakan kebijakan dari Kemenhub RI untuk mengatasi permasalahan pelanggaran truk dengan muatan berlebih yang menimbulkan banyak permasalahan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penerapan kebijakan Zero ODOL ini tinggal menunggu waktu karena regulasi terkait sudah sangat lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan, hingga peraturan dirjen

Tidak terkecuali di Kota Banjarbaru, kebijakan Zero ODOL ini juga akan mulai diterapkan pada tahun 2023 bersamaan dengan pemberlakuannya serentak se-Indonesia.

Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Noor Samsul K, Rabu (10/11/2021).

Noor Samsul menjelaskan di Banjarbaru, kebijakan yang merupakan kesepakatan dari beberapa kementerian dan Polri tersebut sudah dilakukan sosialisasi.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dan pemberlakuan nanti mengikuti pemberlakuan secara nasional pada tahun 2023,” tuturnya.

Ketika nantinya kebijakan ini dijalankan, katanya, kendaraan berat yang melebihi kapasitas tak bisa lagi mengaspal di jalan raya karena tidak lulus uji.

Kendaraan berat seperti dump truk jika ingin lolos uji dan bisa mengaspal sendiri harus melakukan pemotongan bak untuk mencegah kelebihan kapasitas angkutan.

“Misalnya bak dump truk ada ketentuan tinggi maksimal 70 centimeter, yang beredar sekarang sekitar 120 centimeter. Di daerah lain jika kelebihan maka izin tidak lagi diterbitkan. Tapi di tempat kita masih dalam tahap sosialisasi sehingga masih kami toleransi,” pungkasnya.

Pemotongan bak tersebut bertujuan agar kendaraan berat tidak lagi membawa muatan melebihi kapasitas, karena dianggap tidak masalah jika muatan yang dibawa lebih dari ketentuan akibat tingginya bak.

“Saat diterapkan nanti, jika ada yang melebihi kapasitas bisa langsung ditilang oleh kepolisian,” ucapnya. (jwt/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh