Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarbaru

Banjarbaru Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Mendatang

Avatar
334
×

Banjarbaru Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Mendatang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono bersama Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah serta Forkopimda Kota Banjarbaru. (Foto: Humas)

Kota Banjarbaru memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Wali Kota Banjarbaru, M.Aditya Mufti Ariffin mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 ini sesuai instruksi Forkopimda yang tertuang dalam surat keputusan Nomor 180/2/KUM/2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Instruksi Forkopimda itu mengacu pada pidato Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 2 Agustus 2021. Mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4 untuk luar Jawa dan Bali,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mempertimbangkan situasi itu diperlukan tindakan dalam antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi Covid-19 secara baik, cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti diketahui, ketentuan dalam instruksi pelaksanaan PPKM Level 4 ini mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen Work From Home (WFH) dan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan sektor esensial diberlakukan 50 persen WFH, kritikal sehari-hari diberlakukan 100 persen wajib protokol kesehatan, sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan maksimal 50 persen penerapan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi seratus persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan diatur sebagai berikut.

Tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Tenant yang melayani food and beverage tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyediakan tempat duduk, hanya boleh take away dengan pukul 20.00 Wita, serta selain tempat terkait diatas maka tidak boleh beroperasi selama masa PPKM ini

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 Wita.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di rumah makan, restoran, kafe hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat dan diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan pekerja wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Bagi mereka yang ingin keluar masuk Banjarbaru, harus punya kartu atau keterangan vaksin. Minimal dosis tahap pertama. Juga keterangan tes PCR H-2 khusus penerbangan. Dan PCR H-1 untuk transportasi lain. (maf/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh