Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan Koordinasi Kepegawaian, tentang Proses Kenaikan Pangkat Pegawai periode Oktober 2022, Sasaran Kinerja Pegawai(SKP), dan proses Izin Belajar untuk pegawai di Kota Banjarbaru, Senin (18/7/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Wakil Walikota Banjarbaru Wartono mengatakan, rapat ini sangat strategis untuk menyelesaikan setiap masalah kepegawaian. “Agar tercipta kemaslahatan dan peningkatan produktivitas pegawai di Kota Banjarbaru,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Banjarbaru Gustafa Yandi memimpin rapat koordinasi dan menguraikan setiap kendala terkait tiga poin pembahasan.
Menurutnya, kendala yang banyak dihadapi dalam proses kenaikan pangkat yakni uraian tugas jabatan dengan kualifikasi kurang sesuai, SKP yang hanya bernilai “Cukup” sedangkan target nilai harus “Baik”, dan beberapa masalah administrasi lainnya.
Sedangkan dalam pelaporan SKP, nilai kepatuhan Pegawai Banjarbaru sebesar 80%. Dirinya ingin agar setiap SKPD terus mengingatkan pegawainya untuk melaporkan SKP, supaya nilai kepatuhan mencapai 100%.
Untuk Jumlah pegawai disebutkan, yang sedang Izin Belajar sebanyak 31 orang dan Tugas Belajar sebanyak 4 orang.
“Setiap pegawai yang berangkat belajar untuk selalu dibimbing serta diawasi, dan tidak dilepas begitu saja tanpa ada kontrol dari SKPD masing-masing,” ujarnya.
Pemko Banjarbaru melalui BKPP menjadi proyek ujicoba proses Kenaikan Pangkat melalui SI ASN milik BKN bersama 13 Pemprov, Pemko, maupun Pemkab di seluruh Indonesia. Terdata 214 usulan kenaikan pangkat untuk periode Oktober 2022 di Kota Banjarbaru. (maf/Medcen)