Tak Berkategori  

Bangunan tak Sesuai Sepadan Jalan, PUPR Siapkan Regulasi Bangunan

BANJAR – Masalah pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan sepadan jalan di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya di jantung Kota Martapura, seperti menjadi momok yang cukup sulit untuk diurai. Namun bukan berarti, persoalan tersebut dibiarkan begitu saja oleh Dinas PUPR Kabupaten Banjar.

Sejauh ini Dinas PUPR Kabupaten Banjar tengah berupaya mempersiapkan regulasi (pengaturan) agar pendirian bangunan sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ditetapkan.

“Dalam pendirian bangunan ada langkah yang harus dipenuhi pemohon, yakni harus mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Nah, sebelum mendapatkan SLF ini, pemohon harus mendapatkan IMB (Izin Mendirkan Bangunan) dulu. Sedangkan untuk mendapatkan IMB, tentunya banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Inilah regulasi yang akan kita siapkan,” ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman kepada koranbanjar.net, kemarin.

Salah satu contoh regulasi yang sudah diterapkan selama ini, kata Hilman, belum lama tadi Pemerintah Kabupaten Banjar telah mendapati 2 bangunan yang berdiri di wilayah Kecamatan Martapura dan Kecamatan Martapura Timur yang semula diduga tak sesuai aturan. Sekarang, kedua bangunan tersebut dinyatakan oleh Pengadian Negeri Martapura telah melanggar aturan atau tidak sesuai.

“Salah satu bangunan itu ‘kan nanti akan dibongkar. Karena pengadilan sudah memutuskan, bangunan tersebut tidak sesuai aturan atau melanggar Perda,” ungkap Hilman.

Karena, lanjut Hilman, dalam Peraturan Daerah disebutkan secara teknis, ada 14 sanksi untuk bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan, yakni 13 berupa sanksi dan 1 berupa sanksi denda.

Oleh sebab itu pula, menurut Hilman, untuk lebih menegakkan Peraturan yang sudah ditetapkan, pihaknya berencana akan melakukan pemutihan. Dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Perbup No 68 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, bangunan-bangunan yang berubah fungsi akan ditertibkan lagi.

“Kan banyak bangunan yang tadinya hanya sebuah ruko biasa, kemudian berubah fungsi menjadi rumah sakit atau bangunan lain,” ucapnya.

Dalam Perbup tentang Penyelenggaraan Bangunan, permohonan IMB yang diajukan masyarakat akan disesuaikan klasifikasi. “Kalau untuk masyarakat bawah, IMB akan digratiskan, sedangkan bangunan menengah dan mewah tentunya beda lagi. Tahun 2018 ini, kita akan coba impelementasikan,” pungkasnya.(sir/advertorial)