Bangunan Liar dan Tanpa Izin di Kota Banjarbaru Bakal Ditertibkan

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama Camat dan Lurah se Kota Banjarbaru. (Sumber Foto: Kominfo Kota Banjarbaru/koranbanjar.net)

Bertempat di Aula Gawi Sabarataan Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H didampingi Kepala  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, S. Sos., M.Si melaksanakan rapat terkait penertiban bangunan yang ada di Kota Banjarbaru, Selasa (22/02/2022).

BANJARBARU,koranbanjar.net Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penertiban bangunan liar  tanpa izin atau  tidak mengindahkan estetik kota.

Termasuk juga bangunan berdiri di lahan yang  tidak semestinya sehingga dapat merusak keindahan Kota Banjarbaru. Terlebih saat ini Kota Banjarbaru sudah menyandang Ibu Kota Propinsi Kalimantan Selatan.

Harapan Wali Kota Banjarbaru agar penertiban bangunan yang ada di Kota Banjarbaru tertata sebaik mungkin supaya kepadatan yang nantinya akan terjadi dapat diantisipasi terlebih dahulu.

Jangan sampai Kota Banjarbaru menjadi kumuh dan padat tidak beraturan, serta juga menyikapi perkembangan dinamika ekonomi masyarakat, banyaknya pedagang kaki lima liar dan lain-lainnya supaya diatur dan ditindak lanjuti dengan baik.

“Semuanya ini adalah untuk Banjarbaru agar menjadi lebih tertata, lebih bagus, lebih indah dan yang penting adalah layak menjadi kota pemukiman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, S.Sos., M.Si mengimbau kepada para camat dan lurah se-Kota Banjarbaru agar menyampaikan surat ke Wali Kota Banjarbaru.

Apabila ada di wilayahnya bangunan yang tidak semestinya berdiri di atas lahan tersebut baik dari segi perizinan maupun lahan yang digunakan nantinya akan diteruskan ke instansi berwenang. (kominfobanjarbaru/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *