Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE MAP alias Bang Dhin training kader HMI Banjarmasin dengan memberikan materi pada acara Latihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Banjarmasin, 7 – 14 Juli 2021 di Asrama Haji di Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – LK II HMI Banjarmasin ini bertema Terbinanya Kader HMI yang Mempunyai Kemampuan Intelektualisasi untuk Memetakan Peradaban dan Memformasikan Gagasan Dalam Lingkup Organisasi.
Kegiatan LK II diikuti peserta 35 orang dari perwakilan Delegasi Se-Kalimantan dan se-Indonesia. Seperti delegasi Cabang dari Palangkaraya, Pangkalanbun, Balikpapan, Aceh , Malang, Bandar Lampung, Sulawesi Timur, Gowa Timur.
Muhammad Syaripuddin biasa disapa bang Dhin ini didaulat sebagai narasumber LK) II Tingkat Nasional membawakan materi Pemuda dan Daya Kritis Dalam Arah Legislasi Nasional.
Bang Dhin menjelaskan, dalam materi tentang Penyusunan Program Legislasi Daerah dikenal dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Seperti halnya Prolegnas, Propemperda merupakan Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan propemperda di lingkungan DPRD dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan cara melakukan inventarisasi kebutuhan peraturan daerah.
Analisa kebutuhan Perda berdasarkan Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan, perintah peraturan perundang-undangan, serta aspirasi masyarakat.
Inventarisasi kebutuhan Peraturan Daerah dilakukan oleh anggota, fraksi dan Komisi yang dikoordinir oleh Bapemperda Secara teknis mengenai alur.
Atau, mekanisme rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD diatur dalam Pasal 8 Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD.
“Pelibatan masyarakat terutama pemuda, dalam proses legislasi pembentukan undang-undang dinilai aspiratif, apabila dalam prosesnya memperhatikan aspirasi masyarakat,” katanya.
Aspirasi masyarakat apabila diakomodir dapat meningkatkan legitimasi, transparansi, dan responsivitas, serta diharapkan akan melahirkan kebijakan yang akomodatif.
“Ketika suatu kebijakan tidak aspiratif, maka dapat muncul kecurigaan mengenai kriteria dalam menentukan, siapa mendapat apa,” jelasnya.
Sebaliknya, proses pengambilan kebijakan yang dilakukan dengan cara terbuka dan didukung dengan informasi yang memadai, akan memberikan kesan bahwa tidak ada sesuatu yang disembunyikan.
Bang Dhin mengatakan kepada adik-adik mahasiswa, bangunlah relasi komunikasi dengan DPRD, agar dapat menyampaikan aspirasi.
Tidak hanya melalui demo, tapi dengan audiensi dengan anggota dewan, berdebat dengan menyiapkan bahan yang bisa di argumentasikan, akan menjadi lebih elegan.
“Bisa berkomunikasi personal, komunikasi kelompok dan komunikasi massa. Komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, keluhan masyarakat,” kata dia lagi.
Hal lain sebutnya, memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dalam masyarakat, baik permasalahan yang berkaitan dengan aturan perundang-undangan, permasalahan ekonomi, pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup dan lain-lainnya. (humasdprdkalsel/dya).