Kesaksian Staf Umum Baramarta, Menyerahkan Paper Bag ke Oknum Kejaksaan

Terdakwa, Teguh Imanullah saat menghadiri sidang secara virtual. (foto: leon)
Terdakwa, Teguh Imanullah saat menghadiri sidang secara virtual. (foto: leon)

Satu Staf Umum PD Baramarta, Aris Apriyadi menceritakan bagaimana dirinya menjalankan perintah mantan Direktur Utama PD Baramarta, Teguh Imanullah yang kini menjadi terdakwa untuk mengantarkan paper bag diduga berisi sesuatu berharga untuk dikasihkan ke oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penuturan Aris Apriyadi dibeberkan dalam fakta persidangan dugaan korupsi dana kas PD Baramarta yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (12/7/2021).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Aris mengaku dapat perintah dari terdakwa, Teguh Imanullah.

Pantauan media ini langsung di Pengadilan Tipikor, JPU menanyakan diperintah oleh terdakwa dalam hal apa. “Diperintahkan mengantarkan paper bag, isinya sesuatu” ujarnya.

Kemudian JPU menanyakan kembali seraya mendesak, mengantarkan sesuatu kepada siapa, tanya JPU. “Kepada Kejaksaan,”  sebutnya.

Tampaknya JPU merasa belum jelas, Kejaksaan yang di maksud, apakah Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi.

Ketika ingin membeberkan pertanyaan JPU tersebut, tiba – tiba Majelis Hakim menyela, menegur saksi agar mikrofonnya didekatkan supaya suaranya kedengaran.

Sidang kasus dugaan korupsi di PD Baramarta. (foto: leon)
Sidang kasus dugaan korupsi di PD Baramarta. (foto: leon)

Lanjut, Aris mengungkapkan, dirinya mengaku sebanyak 4 kali mengantarkan paket diduga berisi sesuatu yang berharga tadi.

“Saya biasa berdua bersama Husaini, teman berdekatan meja, mengantarkan paper bag atas perintah Pak Teguh,” ungkapnya.

Adapun paket itu diberikan kepada oknum pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Dia tanpa ragu menyebut nama oknum penerima paket tersebut.

“Ke Pak T, saya menyerahkannya langsung ke ruangan beliau,” sebutnya.

Selain di Kejari Kabupaten Banjar, dia bersama Husaini juga pernah mengantarkan paper bag kepada petinggi Kejati Kalsel.

Sebagian keterangan Aris Apriyadi tegas dibantah terdakwa, Teguh Imanullah mengatakan Aris bukanlah staf umum, melainkan staf administrasi khusus bidang kehumasan yang menangani terkait para stakeholder, termasuk media, dan LSM.

Lanjut sanggahan terdakwa. Menurut pengakuannya, selain menyerahkan papar bag, juga ada bentuk penyerahan lain berupa amplop besar.

“Saya meyakini saudara saksi mengetahui, karena saudara saksi pernah menanyakan kepada saya secara lisan, isinya ini apa Pak?” bantahnya.

Dalam persidangan dugaan korupsi dana kas PD Baramarta kali ini, ada 3 saksi yang dihadirkan, staf umum karyawan PD Baramarta selaku pengantar papar bag, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, dan Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *