Bandara Internasional Syamsudin Noor tak sepi, meski berbagai persyaratan menanti bagi penumpang khusus yang akan terbang di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Setiap hari, ratusan penumpang keberangkatan dan kedatangan dilayani.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Ratusan penumpang itu, sesuai data petugas BPBD Kalsel yang ditempatkan di bandara, Kamis (14/5/2020). Tercatat, 368 penumpang dalam sehari yang dilayani. Terdiri dari 239 penumpang keberangkatan, dan 129 kedatangan.
“Setiap hari, jumlah penumpang terus mengalami peningkatan meski terdapat berbagai persyaratan terbang yang harus dipenuhi. Biasanya, penumpang keberangkatan hanya sekitar seratus orang. Tapi, sekarang sudah di atas 200,” ujar petugas BPBD Kalsel Mansyah, saat ditemui beberapa hari lalu.
Mansyah menuturkan, data yang diterima mayoritas merupakan karyawan perusahaan swasta, BUMN dan ASN. “Syaratnya supaya bisa terbang, membawa surat tugas dari perusahaan dan hasil tes negatif PCR atau swab,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Komunikasi dan Legal Bandara Internasional Syamsudin Noor Aditya Putra Patria menerangkan, setiap harinya rata-rata penumpang berjumlah 150.
“Ada empat maskapai yang melayani penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, dengan tujuan ke Surabaya dan Jakarta. Ada Citilink, Garuda Indonesia, Lion Air dan Batik Air,” paparnya.
Baca juga;
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banjarmasin Ruslan Fajar membeberkan, syarat protokol kesehatan bagi penumpang yang akan terbang di tengah pandemi Covid-19.
“Semua calon penumpang, wajib punya surat keterangan kesehatan hasil rapid tes atau PCR dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dengan hasil non
( reaktif atau negatif,” ucapnya.
Kata dia, KKP akan menindaklanjuti dengan penerbitan klirens kesehatan untuk melakukan pengukuran, saturasi dan denyut nadi, serta pengukuran suhu tubuh.
“Jika semua memenuhi syarat, baru di keluarkan surat klirens kesehatan. Tapi, hingga kini belum ada yang ditemukan suhu melebihi batas normal,” bebernya.
Berikut kriteria pembatasan perjalanan orang, di tengah pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020:
1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri ditanda tangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit pelaksana teknis/Satuan kerja/Organisasi non pemerintah/Lembaga usaha ditanda tangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19, berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/ rapid test, surat keterangan sehat dari dinkes/rumah sakit/ puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan ditanda tangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan. (ykw/dya)