KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melakukan investigasi tentang pengrusakan sejumlah alat peraga kampanye, seperti spanduk. Menyusul, adanya laporan dari pengurus Partai Gerindra Kotabaru.
Informasi awal, Bawaslu menerima surat dari Partai Gerindra, terkait adanya kerusakan alat peraga kampanye dari Partai Gerindra
Dari hasil investigasi Bawaslu beserta Pengurus dan Anggota Partai Gerindra di lapangan, banyak menemukan alat peraga kampanye dari Partai Gerindra yang sobek. Indikasinya, kerusakan itu disebabkan unsur kesengajaan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Bawaslu Kotabaru, M.Erfan,SH.M.Hum mengatakan, untuk tindaklanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tahu persis dalam informasi ini dengan dibantu pihak kepolisian serta Kejaksaan Negeri. Karena persoalan ini termasuk serius yang akan membahayakan pesta demoksari di Kotabaru.
“Namun bila hasil investigasi ini ada unsur dalam pelanggaran pidana Pemilu, maka dalam 1×24 kami akan meneruskan ke Gakumdu atau sentra penegakan hukum terpadu yang ditangani Bawaslu Kepolisan serta Kejaksaan Negeri, ” tegasnya.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan ke bawah. Dan apabila memenuhi unsur pelanggaran atau terjadi tindak pidana Pemilu seperti yang tertuang dalam Pasal 521, maka pelaku dapat dikenakan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta.
“Apabila pengrusakan yang terjadi di luar dari pihak partai atau dilakukan oknum suruhan, maka akan di tangani langsung oleh pihak kepolisan,” tutupnya.(mj-030/sir)