MARTAPURA KORANBANJAR.NET* – Sepasang sejoli ini hanya mampu tertunduk mendengarkan putusan Ketua Hakim atas sidang dugaan pelanggaran ketertiban sosial, di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar, Senin (14/01/2019) sore.
Sidang yang dipimpin Ketua Hakim, Agustinus Sangkakala pada hari ini merupakan hasil dari operasi penggerebakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar di Kos-kosan Taruna Praja Komplek Citra Keraton pada kamis (10/01/2019) sekitar pukul 23.00 wita.
Adapun hasil putusan pada hari ini yang langsung dibacakan Ketua Hakim, Agustinus Sangkakala, memutuskan bahwa sepasang sejoli yang diketahui warga Desa Indrasari bernama Sayyid Muammar Aliyi (22) dan warga Desa Awang Bangkal bernama Nia Annisa (19) dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat perkawinan yang sah berdasarkan Undang-Undang,” tegasnya dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Martapura.
“Dan dua terdakwa yang bersalah dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp250.000” kata Agustinus.
Mengakhiri sidang terbuka kasus pelanggaran ketertiban Sosial Ketua Hakim, Agustinus Sangkakala menyampaikan 3 kata sebagai pesan penutup yang disampaikan kepada dua terdakwa.
“Mending nikah saja,” ungkap Agustinus diiringi senyuman
Menurut Kepala Seksi Lidik dan Penyidik Satpol PP, Wahyudi, dua terdakwa ini terjaring razia di Komplek Citra Keraton pada Kamis (10/01/2019) tepatnya pukul 23.00 WITA. Pada malam itu, sebenarnya ada 9 orang yang terjaring razia, namun cuma dua ini yang dibawa ke persidangan, dan sisanya cuma dilakukan pembinaan. Dua terdakwa yang dibawa ke persidangan hari ini ditemukan berduaan dalam kamar kos-kosan Taruna Praja nomor 2, mereka mengaku berpacaran sudah lama,” jelasnya Wahyudi kepada koranbanjar.net
Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan operasi dan razia demi mewujudkan ketertiban umum.(mj-32/sir)