Kabupaten Balangan bentuk Tim Pengawasan Keamanan Pangan Daerah untuk lindungi kebutuhan pangan masyarakat Balangan. Tindak lanjut tim, bersama-sama Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan melakukan pemantauan harga bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Induk Paringin dan Pasar Modern Adaro, Kamis (14/5/2020).
PARINGIN,koranbanjar.net – Kepala Bidang Kemeteorologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan, Hedy Mulyawan menyampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Balangan Nomor 188. 45/392/Kum Tahun 2020 tentang Tim Pengawasan Keamanan Pangan Daerah.
Pembentukan tim ini pun tidak lain adalah untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah Balangan.
“Terkait dimana kami wajib untuk menjamin keamanan pangan, artinya layak atau tidaknya untuk dikonsumsi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Hedy.
Kegiatan pemantauan ini dibagi menjadi dua tim, yang melibatkan beberapa SKPD, jajaran Polres Balangan serta Satpol-PP Balangan, dan masing-masing tim diarahkan ke tempat sudah ditentukan.
Hedy mengingatkan, agar pembeli tidak segan untuk memeriksakan tanggal kadaluarsa pada setiap produk akan dibeli. “Ketika kita berbelanja dimana pun telitilah sebelum membeli, pastikan produk yang kita beli itu aman dan layak untuk dikonsumsi,” tegasnya.
Hedy berharap setidaknya kegiatan ini, mampu memberikan satu pelayanan prima kepada masyarakat Balangan.
Kepala Bidang Fasilitasi Dan Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan, Sugiatun Mukminati menambahkan, utamanya dari kegiatan inspeksi mendadak harga pasar tersebut, adalah melihat ada tidaknya barang inflasi dan berapa jumlah barang inflasi yang terjadi.
“Untuk bawang merah hari ini rata-rata kisaran 50-53 ribu per kilogram, dan gula sudah turun rata-rata kisaran 16 ribu per kilogram, penjualan harga ayam dan telur turun karena adanya wabah Covid-19 yang menghambat pengiriman ke luar daerah serta daya beli masyarakat yang rendah,” terangnya.
Sugiatun mengharapkan agar tidak sewenang-wenang dalam menjual barang yang tidak sesuai dengan harga yang sudah menjadi ketentuan. (kominfobalangan/dya)