BANJARBARU, koranbanjar.net – Bendahara Pengeluaran dan atau Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib untuk membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dananya berasal dari APBN, APBD dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Aminudin Latif lewat sambutannya pada pembukaan acara “Sosialisasi Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran Atau Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Verifikator SKPD Lingkup Pemprov Kalsel” pada Selasa, tanggal 1 Oktober 2019 di Ruang Rapat H. Maksid Setda Provinsi Kalsel Banjarbaru.
Aminudin Latif menegaskan, tugas Bendahara Pengeluaran sebagai salah satu pelaksana kuasa pengelolaan keuangan daerah yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah, bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) atas tugasnya.
Untuk dapat melaksanakannya perlu memahami tugas, fungsi, kewenangan, larangan dan kewajiban Bendahara Pengeluaran yang diatur dalam beberapa regulasi perbendaharaan negara dan pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan fungsi Verifikator Keuangan di SKPD, menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan verifikasi anggaran, pengelolaan penggajian dan pengelolaan pembayaran yang dilakukan oleh Bidang Perbendaharaan atas dana pembayaran yang berasal dari APBN, APBD dan sumber lainnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengeluarkan meterai sebagai alat pelunasan pajak kepada Pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 1985 Tanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.(yon)