Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Bakesbangpol Tanah Bumbu Rapat Koordinasi Tim Pakem

Avatar
247
×

Bakesbangpol Tanah Bumbu Rapat Koordinasi Tim Pakem

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), Senin (11/8/2022). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melaui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), Senin (11/8/2022)

TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Rapat itu sendiri diikuti oleh berbagai pihak terkait seperti Bakesbangpol, Kejari, Polres, Kemenag, FKUB, MUI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Tengah, serta Kepala Desa Sumber Makmur dan Kepala Desa Sepunggur.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam rapat itu dihasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya terkait keberadaan Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Bumi Bersujud.

Yaitu meminta JAI menghentikan pembangunan seluruh sarana ibadah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan agar seluruh pengurus dan anggota JAI tidak menyebarkan segala bentuk ajaran Ahmadiyah.

Bentuk pengajaran langsung maupun media lainnya berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Lalu secara umum diminta kepada seluruh JAI untuk bergabung dengan majelis talim yang ada di wilayah masing-masing.

Apabila melakukan pengajian agar dilakukan secara terbuka untuk umum dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan atau pemerintah desa setempat.

Dan apabila tetap melakukan tindakan yang melanggar sebagaimana disebutkan maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, juga dihasikan kesepakatan terkait Arbain di Desa Sepunggur, agar sekiranya apabila melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak agar melapor ke aparat desa dan bersifat terbuka untuk umum dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat.

Juga mengurus IMB terhadap seluruh bangunan yang ada di sekitar rumahnya sesuai pertauran yang berlaku.

Apabila diperlukan, dapat membuka diri untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak yang berkepentingan.

Adapun kedua belah pihak yang terkait dalam keputusan itu juga turut berhadir dalam rakor. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh