Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di Aula Kesbangpol, Martapura, Rabu (23/11/2022).
BANJAR, koranbanjar.net – Kepala Bakesbangpol Banjar, Safrin Noor mengatakan ormas merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan aspirasi masyarakat dengan tujuan ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
“Jadi, ormas sebagai tempat atau wadah masyarakat untuk berperan dalam pembangunan, membantu pemerintah dan ikut serta dalam penanggulangan bencana alam dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila,” ujar Safrin.
Dikatakan Safrin, Selain untuk menegakkan hak asasi manusia sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi, di dalam Pasal 5 undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan beberapa tujuan terbentuknya ormas secara umum.
Ia juga mengharap kepada ormas untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa.
“Tak hanya itu saja ormas turut serta melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat dan Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.