BANJARBARU, koranbanjar.net – Bermula saat melarang petugas padamkan api, yang saat itu sudah menjilati lahan sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Trans Gunung Kupang, RT. 036, RW. 010, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Selasa (15/10/2019), pria diduga pelaku karhutla tersebut bernama Ahmad Baidowi.
Saat itu, dirinya langsung dibawa langsung ke Mapolres Banjarbaru. Dikarenakan saat di lapangan, tak ingin mengungkapkan alasannya melarang petugas.
Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan penangkapan seorang pria diduga pelaku Karhutla tersebut.
“Saat ini, sudah diamankan saudara Ahmad Baidowi alias Dwi Bin Imamuddin (Alm) yang diduga pelaku kebakaran lahan ukuran 17×17 M²,”ujarnya kepada koranbanjar.net.
Ketika diintrogasi, Ahmad mengungkapkan tujuannya membakar dengan maksud ingin membersihkan lahan yang dipergunakan sebagai lahan bercocok tanam.
“Menggunakan alat bantu berupa mancis, dengan cara menumpuk dedaunan kering kedalam lobang yang telah disediakan kemudian membakar daun tersebut,”katanya.
Usut punya usut, lahan tersebut milik H. Udin yang disewakan kepada Ahmad.
“Lahan milik H. Udin tersebut disewa oleh Ahmad, akibat kejadian tersebut kemudian Ahmad diamankan di Polres Banjarbaru,”tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan.
“Guna proses lebih lanjut, karena kasus kebakaran hutan dan lahan membutuhkan bukti dan para saksi yang kuat,”pungkasnya. (ykw/maf)