Tak Berkategori  

Ratusan Botol Alkohol Dan Miras Beserta Pemiliknya Diamankan Polisi

KOTABARU, koranbanjar.net – Ratusan botol alkohol dan sejumlah minuman keras (miras) bersama pemiliknya, Supiani (39), diamankan polisi dari sebuah warung di Desa Pulau Panji, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 09.30 wita.

Razia keamanan dan ketertiban masyarakat itu digelar anggota Polsek Kelumpang Hilir.

“Awalnya kami melihat tujuh botol miras merek Anggur Merah dan dua botol merek Newport. Setelah dicari, kami menemukan tiga kotak yang berisi 360 botol alkohol,” kata Kapolsek Kelumpang Hilir, Iptu Hasanudin.

Atas temuan polisi itu, Supiani terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kini pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah melanggar Perda,” pungkas Kapolsek. (cah/dny)