Seorang ayah berinisial SW (52) nekat memparang anak kandung sendiri dan menantunya di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barito Selatan, Minggu (10/01/2021) pukul 23.00 WIB.
BARSEL, koranbanjar.net – Jajaran Polsek Gunung Bintang Awai mengamankan SW (52), kerena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya sendiri di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barito Selatan.
Korban yang tak lain menantunya sendiri berinisial S (34) dan istrinya berinisial MI (34). Pelaku selama ini tinggal bersama anak dan menantunya tersebut.
Tersangka nekat melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan tangan korban hampir putus dan leher mengalami luka robek serta jari telunjuk istri korban merupakan anak pelaku terputus.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek GBAIPTU Rahmat S Simamora membenarkan kejadian penganiayaan oleh mertua terhadap anak dan menantunya.
“Iya betul ada kasus penganiayan. Pelaku saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara musik kencang dari dalam kamar korban,” kata Rahmat S Simamora, Senin, (11 /01/2021).
Kapolsek membeberkan, kronologis kejadian saat itu pelaku kesal karena mendengar suara musik yang yaring dari dalam kamar korban. Merasa terganggu, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya dan memasuki kamar korban dan langsung membacok tubuh korban yang saat itu tengah berada di atas kasur.
“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kanan putus,” terang Kapolsek.
Usai kejadian tersebut, korban dibantu tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sebilah parang diamankan di Mapolsek Gunung Bintang Awai.
Untuk mempertanggung jawabkan peruatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta.(B24/sir)