Seorang ASN asal Sampit, Kalimantan Tengah ini bernasib apes. Merangkap jadi kurir sabu, bermaksud ingin mengirimkan paket sabu melalui Kantor Biro Berjalanan, dia ditangkap pihak kepolisian setempat pada Senin (11/1/2021).
KOTIM, koranbanjar.net – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial Ir (50), warga Jalan Baamang Tengah RT 010 RW 003 Kelurahan Baamang Tengah, Kecematan Baamang, Kotawaringin Timur diamankan polisi setempat, Senin (11/1/2021).
Pria ini tak bisa kerkutik saat petugas menangkapnya ingin mengirimkan sabu lewat kantor biro perjalanan darat atau travel tujuan Sampit – Kuala Pembuang (Seruyan) di Jalan MT Haryono RT 03 RW 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukit di antaranya, dua bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,33 gram, satu telepon selular, sepeda motor dan amplop coklat serta kotak plastik jangka merek Joyko.
Informasi terhimpun menyebutkan, anggota Polsek Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang ke Kuala Pembuang , Seruyan sehingga di agen travel tersebut datang tersangka Ir ke Travel Perdana untuk menyerahkan sebuah amplop warna cokelat kepada pihak travel.
Namun, Petugas Polsek Ketapang yang dapat info dan berada di TKP mengamankan dengan terlebih dulu memperlihatkan surat tugas dan disaksikan sejumlah saksi saat penggeledahan terhadap barang yang akan dikirim dalam sebuah amplop tersebut.
Saat amplop dibuka terdapat satu kotak berisikan jangka, kemudian dibuka lagi ditemukan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 6,33 gram.”Saat ini terlapor masih diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin.
Tersangka yang berstatus ASN bersama barang bukti tersebut, Selasa (12/1/2021) masih diamankan di Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(B24/sir)