Awal tahun 2023 ini Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sabu seberat 3 ons.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Dari semua barang bukti yang ditemukan itu, diciduk 6 pelaku di lokasi berbeda-beda.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma menerangkan, komplotan itu diamankan dari dua pelaku yang lebih dulu diamankan pada 3 Januari tadi.
“Inisial I usia 36 tahun dan inisial A usianya 39 tahun, diamankan lebih dulu. Dari tangan keduanya, didapati sabu seberat 4,83 gram,” terangnya.
Kemudian, dilakukan pendalaman dan berhasil mengantongi pelaku lainnya. Petugas pun, menciduk pelaku selanjutnya yakni TR (47), MR (41), dan IM (29) di sebuah rumah di Jalan Sekumpul Ujung Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
“Di rumah itu, kita mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti sabu seberat 25.64 gram dan 0.18 gram,” sebutnya.
Tak sampai di situ saja, dari nyanyian pelaku sebelumnya, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 285,14 gram sabu.
Barang haram itu didapat dari pelaku R (32) yang diamankan di Komplek Griya Rosela Asri Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru, pada 4 Januari 2023.
“Satu pelaku memiliki barang bukti yang paling banyak, hampir 3 ons,” ujarnya.
Dari semua pelaku, satu di antara berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta, satu wanita juga termasuk dalam jaringan itu.
Kemudian, semua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk ditindak lanjuti. Pasal yang dikenakan, Pasal 114 sub pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)