Audit kearsipan terhadap tiga kecamatan dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 4 hingga 6 Juli 2023.
Audit kearsipan ini sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Keputusan Nomor 06 Tahun 2019 mengenai pengawasan kearsipan.
Hasil dari pelaksanaan audit kearsipan di Kecamatan Kusan Hulu, Karang Bintang, dan Simpang Empat tahun 2023 menunjukkan adanya peningkatan nilai dengan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanbu melalui Kabid Kearsipan Aulia Hadi W. P, mengungkapkan Peningkatan terjadi melalui pemindahan arsip inaktif dan peningkatan sarana penyimpanan.
“Dengan melengkapi pemindahan arsip inaktif dan meningkatkan sarana serta prasarana penyimpanan arsip, kami berharap dapat mewujudkan budaya tertib arsip di Kabupaten Tanbu,” ungkap Aulia.
Pentingnya audit dan pengawasan kearsipan tak lepas dari peran penting tata kelola pengarsipan dalam menentukan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Salah satu indikator dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah pengelolaan kearsipan yang baik,” imbuhnya.
Dengan peningkatan nilai kearsipan, berharap akan tercipta sistem kearsipan yang lebih teratur dan efisien di Kabupaten Tanbu.
Hal ini tentu akan berdampak positif dalam menjalankan berbagai proses administratif pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Audit kearsipan yang dilakukan merupakan langkah yang positif dalam memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas sistem pengarsipan di wilayah tersebut.
Harapanya kegiatan serupa terus berjalan dan jadi bagian budaya kerja dengan kelola pengarsipan baik demi tujuan pemerintahan yang lebih baik. (kominfotanbu/dya)