Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Audiensi Kewenangan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Riam Kanan di Aranio

Avatar
241
×

Audiensi Kewenangan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Riam Kanan di Aranio

Sebarkan artikel ini
Bappedalitbang Kabupaten Banjar menggelar kegiatan audiensi terkait kewenangan dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan, Selasa (11/4/2024). (Foto: Bappedalitbang Banjar/Koranbanjar.net)
Bappedalitbang Kabupaten Banjar menggelar kegiatan audiensi terkait kewenangan dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan, Selasa (11/4/2024). (Foto: Bappedalitbang Banjar/Koranbanjar.net)

Bappedalitbang Kabupaten Banjar melalui Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam melaksanakan audiensi terkait kewenangan dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan, Selasa (11/4/2024).

BANJAR, koranbanjar.net Kepala Bappedalitbang Banjar, Riza Dauly menyampaikan audiensi bertujuan untuk mendiskusikan terkait kewenangan dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan, di Kecamatan Aranio.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Permasalahan yang mendasar di Kecamatan Aranio karena berada dalam Kawasan hutan sehingga sulit dilakukan pengembangan, harus melalui  ijin Dinas Kehutanan baik itu untuk sektor pariwisata, perikanan maupun fisik prasarana,” ujar Riza.

Lanjutnya, Saat ini pengembangan yang ingin dilakukan di Kecamatan Aranio adalah pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Puskesmas.

Perwakilan Disbudporapar Banjar, Irwan Jaya mengharapkan adanya kriteria dari pemegang kewenangan terkait pemberdayaan di dalam kawasan hutan karena pariwisata perlu dukungan pengembangan dan segera dibuatkan PKS (Perjanjian Kerjasama).

Dari urusan kepariwisataan, ada beberapa pengelolaan kepariwisataan yang terkait dengan kawasan hutan konservasi seperti destinasi wisata Matang Keladan, Pulau Pinus, Bukit Batu, Pa’au, dan Tahura.

Apabila ada usulan pemberdayaan masyarakat baik untuk sektor pariwisata, perikanan maupun usulan fisik, maka akan dilakukan verifikasi oleh masing-masing pemegang kewenangan,” jelas Irwan.

Ada tiga kementerian yang terkait dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan di Kecamatan Aranio, yakni Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu pihak KPH Kayu Tangi menyampaikan bahwa masyarakat bersama Dinas Kehutanan sudah melakukan pengelolaan hutan secara bersama-sama, dengan catatan wilayah kehutanan itu tidak diperjualbelikan baik itu kawasan hutan lindung, hutan produksi maupun kawasan hutan konservasi.

Hadir dalam kegiatan audiensi, Badan Wilayah Sungai Kalimantan III, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, UPT Tahura Sultan Adam, KPH Kayu Tangi, BPKPAD Kabupaten Banjar, DPRKPLH Kabupaten Banjar, Disbudporapar Kabupaten Banjar.

Kemudian DKPP Kabupaten Banjar, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, DPUPR Kabupaten Banjar, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, DPMD Kabupaten Banjar, dan perwakilan Kecamatan Aranio. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh