Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Aturan Zonasi tidak Tegas, Pedagang Pakaian di Lantai II Merugi

Avatar
737
×

Aturan Zonasi tidak Tegas, Pedagang Pakaian di Lantai II Merugi

Sebarkan artikel ini

MARABAHAN, koranbajanr.net – Tak hanya terdapat praktik ilegal sewa dan jual beli toko yang dilakukan oleh sejumlah oknum, ternyata ketentuan zonasi dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada pasar bertingkat Marabahan yang berada di kawasan Pasar Baru Marabahan ini juga tidak jelas.

Inkonsistensi ketentuan zonasi pada pasar bertingkat Marabahan dari Diskoperindag Batola membuat para pedagang pakaian yang berada di lantai II pasar bertingkat Marabahan menjadi merasa sangat dirugikan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Padahal, menurut para pedagang pakaian di lantai II pada pasar bertingkat Marabahan yang ditemui koranbanjar.net, pada awal penggunaannya di tahun 2013 lalu, pasar bertingkat Marabahan yang ternyata pembangunannya menghabiskan biaya 15 Miliyar dari anggaran Kementerian Perdagangan RI itu mempunyai ketentuan zonasi yang diatur oleh Diskoperindag Batola.

Ketentuan zonasi itu mengatur pembagian penempatan toko untuk para pedagang sesuai klasifikasi barang dagangan yang akan dijual dengan tujuan membuat perbedaan jenis barang-barang yang dijual oleh para pedagang yang ada di lantai satu dengan para pedagang yang ada di lantai II.

Selain itu, dengan ketentuan zonasi yang menyesuaikan dengan barang dagangan, maka keinginan para pedagang yang semaunya ingin menempati toko pada pasar bertingkat Marabahan itu dapat di atur.

Untuk para pedagang seperti pedagang obat-obatan, kosmetik, jasa fotocopy dan pedagang kelontongan lainnya ditempatkan pada lantai I. Sedangkan para pedagang seperti pedagang pakaian, sepatu, tas, handphone dan barang sejenisnya ditempatkan pada lantai II.

Namun, setelah tak berapa lama digunakan, menurut para pedagang, aturan zonasi dari Diskoperindag Batola pada pasar beringkat Marabahan kini seakan menjadi mitos belaka.

Entah pihak mana yang memperbolehkan, setiap harinya halaman pasar bertingkat Marabahan selalu dipenuhi para pedagang yang menjual pakaian seperti baju, celana, tas dan barang sejenisnya di dua bagian bangunan pasar yang berada di halaman pasar bertingkat Marabahan.

Bahkan, yang lebih aneh lagi, pada lantai I, ada seorang pedagang di satu buah toko yang berjualan pakaian setiap harinya.

Disinyalir, seoarng pedagang yang berjualan pakaian pada lantai I pasar beringkat Marabahan itu adalah keluarga dari Bupati Batola sebelumnya.

Hal ini tentu saja membuat para pedagang pakaian di lantai II pasar tersebut menjadi merasa dirugikan serta disaingi secara tidak adil.

Ditemui koranbanjar.net saat berjualan di tokonya, Jumat (20/4), Hery, pedagang pakaian yang mengaku sudah 5 tahun berjualan di lantai II pasar bertingkat Marabahan ini mengatakan, merasa tersaingi secara tidak adil oleh seorang pedagang pakaian yang berada di lantai I, serta para pedagang pakaian yang ada di halaman pasar bertingkat Marabahan akibat tidak jelasnya aturan zonasi dari Diskoperindag Batola.

Hery mengharapkan, agar ada aturan yang memang benar-benar tegas dan diterapkan secara adil oleh pemerintah terkait dalam mengatur zonasi pasar bertingkat Marabahan. “Harusnya semua pedagang di pasar bertingkat ini mentaati aturan yang sudah ada. Kita mainnya fair aja! Kalo aturan zonasinnya tidak menempatkan pedagang berjualan di lantai I, ya harusnya ditaati,” katanya kepada koranbanjar.net dengan nada sedikit tinggi.

Nasib serupa juga dialami Isna (bukan nama sebenarnya), seorang pedagang pakaian yang berjualan selama lebih dari 4 tahun di pasar bertingkat Marabahan.

Menurut Isna, ia mengalami penurunan omset penjualan sejak ada seorang pedagang pakaian yang diperbolehkan turun berjualan ke lantai I.

Nasib tak adil yang dialami Isna semakin diperparah dengan makin ramainya para pedagang yang berjualan pada halaman pasar bertingkat Marabahan.

Salah satu sudut di pasar bertingkat Marabahan yang menggambarkan betapa kontrasnya keramaian pengunjung pasar di halaman pasar bertingkat, sedangkan pada lantai II, terlihat hanya ada sedikit orang yang berkunjung, Senin (16/4).

Saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Kepala Diskoperindag Kabupaten Batola, Purkan, membenarkan tentang adanya aturan zonasi yang mengatur toko-toko pedagang berdasarkan jenis barang yang dijual di pasar bertingkat Marabahan.

“Iya, mengenai ketentuan yang mengatur penempatan toko-toko para pedagang di pasar bertingkat ini ada dulu diatur zonasinya dari Kementerian Perdagangan,” ujar Purkan membenarkan.

Namun kepada koranbanjar.net, Purkan mengakui tidak tahu mengenai adanya seorang pedagang pakaian yang berjualan di lantai I pasar bertingkat Marabahan yang dikeluhkan oleh sejumlah pedagang pakaian yang berada di lantai II.

Purkan yang baru menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Batola pada tahun 2016 lalu ini pun mengatakan, secara pribadi ia tidak menyetujui sepenuhnya terhadap ketentuan zonasi tersebut.

“Saya sebenarnya secara pribadi tidak terlalu setuju dengan aturan zona-zonaan itu, karena dengan aturan zona-zonaan itu para pedagang seolah dibuat ribet, di atas tidak boleh jualan ini, di bawah tidak boleh jualan itu. Tapi tidak enak juga kalau saya terlalu banyak berbeda dengan aturan,” ungkapnya.

Purkan menjelaskan, setelah nantinya bangunan pasar bertingkat Marabahan yang saat ini masih berstatus aset permerintah pusat ini dihibahkan ke pemerintah daerah, maka pihaknya akan mengatur ulang pengelolaan pasar bertingkat Marabahan ini. (dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh