Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Telah Menjalankan Tugas Selama 3.5 Tahun, ini Dia Gambaran Kinerja DPRD Kota Banjarbaru

Avatar
311
×

Telah Menjalankan Tugas Selama 3.5 Tahun, ini Dia Gambaran Kinerja DPRD Kota Banjarbaru

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Banjarbaru yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Banjarbaru yang ke-19, Kamis (19/04). Ketua DPRD Kota Banjarbaru, AR Iwansyah membuka rapat sekaligus memandu walikota serta wakil walikota untuk membacakan sejarah serta perkembangan Kota Banjarbaru.

Iwansyah mengatakan, rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan ini diadakan sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Untuk memenuhi amanat pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No. 9 tahun 2000 tentang hari jadi Pemerintah Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru akan menyampaikan pidato tentang perkembangan dan pembangunan daerah serta sejarah Kota Banjarbaru.

“Namun sebelum walikota menyampaikan pidato, tentang perkembangan pembangunan daerah. Izinkan kami menyampaikan beberapa informasi tentang gambaran kinerja DPRD Kota Banjarbaru,” ujarnya.

DPRD Kota Banjarbaru periode 2014-2019 telah melaksanakan beberapa tugas. Seperti yang telah diketahui, keberadaan anggota DPRD yang telah melaksanakan tugas sejak dilantik kurang lebih 3,5 tahun lalu.

“Sebagai representasi perwakilan masyarakat, dalam kurun waktu tersebut, sesungguhnya kami telah sebisa mungkin melaksanakan tugas yang diamanatkan sesuai tugas pokok dan fungsi. Yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran mau fungsi pengawasan,” imbuhnya.

Iwansyah menambahkan, DPRD dan pemerintah daerah telah berkomitmen untuk membuat peraturan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Selain membuat perda-perda baru, DPRD juga secara berkala melakukan evaluasi perda-perda terdahulu untuk disesuaikan dengan kondisi terkini dalam dinamika masyarakat. Artinya, dalam kurun waktu 3,5 tahun ini, kami telah menyelesaikan pembahasan dan pembuatan perda sebanyak 57 buah. Terdiri dari 45 buah perda baru dan 12 perda perubahan serta 8 buah perda usulan DPRD,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan fungsi anggaran, disusun dalam bentuk rencana anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Yang diajukan tiap tahun oleh pemerintah daerah. Bahwa APBD yang diajukan adalah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi. Sehingga APBD yang disusun bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Iwansyah juga meminta maaf, sebagai wakil rakyat, DPRD belum bisa menampung semua aspirasi masyarakat ke dalam APBD karena keterbatasan anggaran yang tersedia.

“Sedangkan untuk fungsi pengawasan, dilaksanakan dalam bentuk pengawasan kebijakan yang telah dibentuk. Dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan daerah. Pengawasan antara lain dilakukan dalam rapat kerja, untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan sesuai anggaran yang telah disusun,” ucapnya.

Iwansyah menambahkan, sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui Pemilu, pihaknya menyadari bahwa apa yang DPRD lakukan belum maksimal jika dibanding dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat.

“Masih banyak harapan dan keinginan masyarakat, yang belum terakomodir dan tersalurkan dengan baik. Sehingga sudah semestinya, kami tetap menerima kritik dan saran yang bersifat konstruktif akan menjadi stimulan untuk meningkatkan kinerja kami lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.(ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh