Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru mengungkap kasus peredaran narkotika dengan tangkapan besar, total sabu yang berhasil didapat sebanyak 3,7 kilogram dari tangan dua tersangka.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Hal itu diungkapkan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza saat konferensi pers di Joglo Polres Banjarbaru, Rabu (30/8/2023).
Pengungkapan itu berawal dari ditangkapnya satu pelaku berinisial MFR (22) warga Kelurahan Syamsudin Noor Kota Banjarbaru.
Dari tangannya, petugas mendapat barang bukti sabu seberat 15.02 gram sabu.
Lalu dilakukan pengembangan dan mengarah ke sebuah kontrakan di Kelurahan Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Di rumah kontrakan yang kosong itu, didapati sabu dengan total 3,71 kilogram yang disimpan atau dibungkus kemasan Teh China,” ungkapnya.
Barang haram itu, milik pelaku berinisial SMA (38) warga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
Pelaku berperan sebagai pengedar, dan juga merupakan residivis dengan kasus sama.
“Pelaku residivis yang pernah ditangkap oleh Polsek Cempaka,” ujarnya.
Kepolisian juga turut mengamankan seorang pria berinisial AS (36) yang bertugas sebagai kurir untuk menjualkan sabu milik SMA (38).
Kemudian, untuk ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomoro 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman bagi pelaku yang memiliki barang 3,7 kilogram, minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” sebutnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan yang terbesar Polres Banjarbaru hingga bulan Agustus di tahun 2023 ini.
“Tangkapan besar ini hasil jerih paya anggota yang di lapangan,” pungkasnya. (maf/dya)