Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Aspihani Ideris Tegaskan Gambut Raya Memenuhi Syarat: Musdes Itu Tahapan, Bukan Syarat Mutlak

Avatar
461
×

Aspihani Ideris Tegaskan Gambut Raya Memenuhi Syarat: Musdes Itu Tahapan, Bukan Syarat Mutlak

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Panitia Pemekaran Gambut Raya. (foto: dok koranbanjar.net)
Sekretaris Panitia Pemekaran Gambut Raya. (foto: dok koranbanjar.net)

Pernyataan Komisi I DPRD Banjar, Abdul Razak yang menyebutkan bahwa pemekaran Kabupaten Gambut Raya belum memenuhi persyaratan secara administrasi, langsung mendapatkan reaksi dari Sekretaris Panitia Pemekaran Gambut Raya, Aspihani Ideris, SH, MH.

GAMBUT, koranbanjar.netSekretaris Panitia Pelaksana Pemekaran Gambut Raya, Aspihani Ideris kepada koranbanjar.net, Jumat (07/09/2022) memberikan klarifikasi, pernyataan Ketua Komisi I DPRD Banjar, Abdul Razak yang menyatakan bahwa pemerakan Gambut Raya belum memenuhi syarat secara administrasi merupakan pernyataan yang terlalu dini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Syarat yang disebutkan saudara Abdul Razak harus melalui musyawarah desa itu merupakan tahapan, bukan syarat mutlak. Hal demikian sesuai UU No 23 tahun 2014,” ucap Aspihani.

Dia menegaskan, secara administrasi Gambut Raya sudah memenuhi syarat, dengan mendirikan daerah otonom baru, Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur.

“Total ada 105 desa dari enam kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai 300 ribu jiwa,” jelasnya.

Dipaparkan, daerah Gambut Raya memiliki luas wilayah sekitar 50.180 kilometer persegi atau sekitar 50.180 ha yang terdiri dari 6 kecamatan. Meliputi, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur. “Gambur Raya sangat wajar untuk dimekarkan,” tegasnya.

Latar belakang lain yang menguatkan pemekaran Gambut Raya, sebutnya, karena jarak tempuh ke ibukota mencapai 40 km lebih, bahkan terhalang wilayah Kota Banjarbaru.

“Sebaiknya, tidak perlu menyatakan, bahwa Gambut Raya tidak memenuhi syarat. Elegannya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibuatkan surat, sebagai rekomendasi ke panitia pelaksanakan pemekaran Gambut Raya, untuk memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi,” pintanya.

Alasan dia langsung memberikan klarifikasi, karena jangan sampai permasalahan tersebut dipublikasikan ke media, karena ini bisa menjadi boomerang bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat Gambut Raya. Soalnya, menimbulkan kesan panitia Gambut Raya seakan-akan dianggap  tidak bisa bekerja maksimal.

“Ini sama melemahkan semangat perjuangan kawan-kawan. Ingat, saudara Abdul Razak adalah wakil rakyat Gambut Raya yang dipilih warga Gambut Raya,” bebernya.

Dikatakan pula, salah satu tahapan pemekaran adalah hasil musdes (musyawarah desa). Setelah musdes baru pihaknya bisa ke tahap berikutnya, yaitu kesepakatan bersama DPRD Banjar dan Bupati Banjar. Baik Bupati maupun DPRD Banjar baru menerima dokumen hasil kajian.

“Karenanya, dokumen hasil musdes tinggal diserahkan kepada Bupati dan DPRD Banjar, sehingga secara adiministrasi bisa ditindaklanjuti,” ucap Aspihani.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banjar, Abdul Razak ketika dikonfirmasi ulang mengatakan, sebetulnya dia tidak bermaksud menyatakan Gambut Raya belum memenuhi syarat secara administrasi.

Tetapi dia bermaksud ingin menyampaikan, silakan dokumen pemekaran Gambut Raya disampaikan ke Pemerintah Daerah dan DPRD Banjar, setelah itu pihaknya dapat membahas persetujuan secara bersama. Karena mekanisme memang demikian.

“Semua itu ‘kan aspirasi masyarakat, kami siap memberikan dukungan,” katanya.

Abdul Razak juga mengutip masukan dari salah satu tokoh banua, bahwa Gambut Raya berdasarkan hasil penelitian dari ULM sudah layak untuk dimekarkan.

Akan tetapi, secara administrasi belum dapat diusulkan, karena salah satu syarat yakni, hasil musyawarah desa untuk wilayah yang akan dimekarkan belum dilaksanakan. Silakan sampaikan rekomendasi untuk segera melaksanakan musyawarah desa di 6 kecamatan yang dimekarkan. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh