BANJARBARU, koranbanjar.net – Wibawa Pemerintah Kota Banjarbaru sepertinya kembali ternoda. Bagaimana tidak? Perwali No 80 Tahun 2016 pasal 5 tentang aturan operasi Karaoke, Pub/Cafe/Bar,Salon,Spa dan Bioskop yang mestinya hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 wita, ternyata tidak berfungsi bagi tempat karaoke 3D yang beralamat di kawasan Jl. Trikora, Kota Banjarbaru.
Pasalnya, pada Jumat, (30/08/2019), hingga berita ini diturunkan pukul 02.10 wita dinihari, tempat yang seyogianya hanya untuk karaoke tersebut masih beroperasi. Ironisnya, beroperasi bukan hanya sekadar menjadi tempat karaoke, melainkan sudah berubah fungsi menjadi diskotik atau Tempat Hiburan Malam (THM) untuk dugem dengan menghadirkan DJ ternama dari luar daerah, Rosella Ulala.

Hasil investigasi yang dilakukan tim reporter koranbanjar.net di lokasi, Jumat malam (30/08/2019) mulai pukul 23.00 wita hingga memasuki Sabtu, (31/08/2019) pukul 02.07 wita dinihari, suasana di ruang hiburan 3D masih terlihat ramai. Halaman gedung 3D, maupun kawasan Jl. Trikora sekitar gedung tersebut juga penuh dengan deretan mobil maupun sepeda motor para pengunjung. Sedangkan di bagian dalam gedung penuh dengan para pengunjung yang asik menikmati hentakan musik.
Seorang juru parkir yang tengah beroperasi di kawasan tersebut ketika ditanya tentang kemungkinan jam bubaran, tidak bisa memastikan. Dia hanya menduga, diperkirakan hingga pukul 02.00 dinihari. Namun fakta di lapangan, malah lewat dari pukul 02.00 wita dinihari.
Even yang diberi nama Special Happy Birthday tersebut digelar bertepatan satu hari menjelang Peringatan Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1441 Hijriah pada Minggu, 01 September 2019. Untuk memasuki tempat hiburan malam itu, pengunjung dikenakan biaya yang berbeda antara pria dan wanita. “Biaya karcis masuk untuk laki-laki 150 ribu rupiah, sedangkan untuk wanita 100 ribu rupiah,” ungkap salah satu pengunjung yang mengaku bernama Dinda asal Cempaka, saat diwawancarai koranbanjar.net.
Sementara itu, dalam Perwali No 80 Tahun 2016 pasal 5 dicantumkan, mulai Senin hingga Rabu, jam operasi yang harus ditaati Karaoke, Pub/Cafe/Bar, Salon, Spa, dan Bioskop hanya sampai pukul 24.00 wita. Sedangkan untuk Jumat dan Sabtu, waktu yang harus ditaati sampai dengan pukul 01.00 wita.(tim koranbanjar.net)